Excellence in healthcare, delivered through the best hospital!

Jam kerja: Senin-Jumat (08.00-16.00 WIB)

Image

Call for help:

(0254)396333

About us

About Our Company

One Stop Healthcare Service Provider

MITRA DALAM MEMELIHARA KESEHATAN ANDA

PT Krakatau Medika Cilegon – Banten, adalah Anak Perusahaan dari PT Pertamina Bina Medika IHC (PT PBM IHC) PT Krakatau Medika sebagai pemilik dan pengelola Rumah Sakit Krakatau Medika beserta Klinik Krakatau Medika, merupakan salah satu jaringan Holding RS BUMN yang ikut bergabung dan terintegrasi dalam IHC Group yang dikelola PT Pertamina Bina Medika. Pemegang saham berdasarkan Anggaran Dasar terakhir PT Krakatau Medika tahun 2021 adalah PT Pertamina Bina Medika, PT Krakatau Tirta Industri dan PT Krakatau Chandra Energi. Perpaduan teknologi kedokteran, profesionalisme sumber daya manusia dan keasrian lingkungan di RS Krakatau Medika, siap menyambut dan membantu memelihara kesehatan anda. Core Value AKHLAK menjadi komitmen RS Krakatau Medika dalam memberikan layanan terbaik kepada semua lapisan masyarakat. 

History of IHC RS. KRAKRATAU MEDIKA


28 FEBRUARI 1996 - Pendirian PT Krakatau Medika merupakan bagian dari proses reorganisasi dan restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero)Tbk. pada tahun 1996. Saat itu, PT Krakatau Steel (Persero) melepaskan unit-unit penunjang yang tidak terkait langsung dengan core business sebagai produsen baja, menjadi badan usaha mandiri/subsidiaries PT Krakatau Steel (Persero).Tbk.

PT Krakatau Medika memiliki tiga pilar usaha meliputi Jasa Layanan Kesehatan, Jasa Produk Pendukung dan Jasa Usaha Turunan.

PT Krakatau Medika didirikan pada tanggal 28 Februari 1996 berdasarkan Akta Notaris yang telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No : 65 Tanggal 14 Agustus 1998, tambahan No : 4716 yang memiliki luas lahan 13,5 Ha dan sudah dilakukan inbreng oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai modal kerja Perusahaan.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Nomor Nomor 003 tanggal 5 November 2019 disesuaikan dengan perubahan bisnis Perusahaan dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.0091699.AHA.01.02 Tahun 2019 Tanggal 22 November 2019.

Sebagai bagian dari roadmap pembentukan holding Rumah Sakit (RS) BUMN, RS Krakatau Medika yang merupakan salah satu RS BUMN ikut bergabung dan terintegrasi serta dikelola oleh Pertamedika IHC.

Maka berdasarkan Anggaran Dasar PT Krakatau Medika No 40 Tanggal 7 Agustus 2020, berikut Perubahan Pemegang Saham PT Krakatau Medika tahun 2020 :

PT Pertamina Bina Medika IHC, PT Krakatau Tirta Industri, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Latinusa, Tbk, .

Di atas lahan seluas 13,5 hektare, didirikanlah RS Krakatau Medika ( RSKM ).

Sesuai dengan Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/2210/09. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 702/Menkes/SK/VIII/2009, RS Krakatau Medika ditetapkan sebagai rumah sakit umum swasta dengan klasifikasi utama setara dengan Kelas B dan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tertanggal 12 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Operasional Tetap.

Pelayanan RS Krakatau Medika telah terserifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai badan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjaga standar pelayanan rumah sakit di Indonesia. Nomor : KARS-SERT/436/XII/2016. Saat ini Rumah Sakit Krakatau Medika memiliki kapasitas 212 Tempat Tidur, setelah ditahun 2018 menambah kapasitas Rawat Inap sebanyak 44 Tempat Tidur VIP.

Pada 21 Agustus 2008, mendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 dari TÜV NORD (certificate registration no. 16 100 0047).

Dan pada 25 November 2009 Rumah Sakit Krakatau Medika mendapatkan sertifikat dari Indonesian Quality Award (IQA) Foundation.

Di tahun 2015, Rumah Sakit Krakatau Medika menambah layanan untuk Pasien BPJS Kesehatan.

Di tahun 2016, Rumah Sakit Krakatau Medika memperoleh Akreditasi Paripurna (Akreditasi SNARS Edisi I).


Semoga dengan kehadiran gedung dan fasilitas yang lebih baru ini dapat mengiringi tekad kami untuk mewujudkan RSKM menjadi rumah sakit yang mandiri, terpercaya, modern dan memasyarakat serta siap menjadi Mitra Dalam Memelihara Kesehatan Anda dan Keluarga.


VISI, MISI & TATA NILAI


VISI

“Menjadi pusat bisnis kesehatan yang unggul, terpercaya dan terdepan di Indonesia.”

MISI

“Mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dengan menyediakan solusi bisnis kesehatan yang bernilai tambah 

dan mengutamakan prinsip kemanusiaan dan keselamatan.”

TATA NILAI


Amanah : Memegang Teguh kepercayaan yang diberikan

Kompeten : Terus Belajar dan mengembangkan Kapabilitas

HARMONIS : Saling peduli dan menghargai perbedaan

LOYAL: Berdedikasi dan Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

ADAPTIF: Terus Berinovasi dan Antusias dalam menggerakan perubahan

KOLABORATIF : Membangun semangat kerja yang sinergis



Alamat Lengkap & Lokasi Maps



IHC RS. Krakatau Medika
Jl. Semang Raya No.1, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42435

Call Center : (0254) 396333



Latar Belakang :
Pendirian PT Krakatau Medika merupakan bagian dari proses reorganisasi dan restukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada tahun 1996. Saat itu, PT Krakatau Steel(Persero) Tbk melepaskan unit-unit penunjang yang tidak terkait langsung dengan Core Business sebagai produsen baja untukmenjadi badan usaha mandiri / subsidiaries dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Legalitas :
Pendirian PT Krakatau Medika berdasarkan :
1. Akta Notaris Tuti Setiahati K. Soetoro, Sarjana Hukum (Notaris di Jakarta). Nomor 6 tanggal 28 Februari 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No : 65 Tanggal 14 Agustus 1998, tambahan No : 4716.

2. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris No : 026 tanggal 17 Desember 2018 dari Notaris Erna Yudhaningsih Sarjana Hukum (Notaris di Cilegon) telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan
Nomor : AHU-AH.01.03.0276084 tanggal 17 Desember

Lingkup Bisnis
PT Krakatau Medika memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :

I. Jasa Layanan Kesehatan; seperti, Pelayanan/ Pemeliharaan Kesehatan, Pelayanan dan Konsultan Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.
  • Aktivitas Rumah Sakit
  • Aktivitas Poliklinik
  • Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
  • Pendidikan & Pelatihan Kesehatan
II. Jasa Produk Pendukung; Peralatan Kesehatan.
  • Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
III. Jasa Usaha Turunan; seperti, Penyedia Wisata Kesehatan dan Penyedia Jasa Akomodasi Jangka Pendek.
Layanan yang berkaitan dengan Health Tourism/wisata kesehatan yang merupakan kegiatan perjalanan wisata untuk mendapatkan layanan kesehatan penyedia akomodasi jangka pendek.


PENETAPAN WBS
BOARD MANUAL PT KM
PENETAPAN PEDOMAN GCG PT KM
PENETAPAN PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA (COC) PT KM
CAPAIAN KPI KOMISARIS PT KM Tahun 2024
KPI TAHUN 2024 (FINAL)
KPI TARGET 2024-KM