Donor Darah, untuk Kemanusiaan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Artikel KM Dilihat: 18666

Donor darah adalah menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan atau pemuliham kesehatan. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.

UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ke-palang-merahan.  Bank Darah Rumah Sakit atau BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 


Rumah Sakit Krakatau Medika memiliki BDRS yang diselenggarakan bekerjasama dengan pihak PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Cilegon. Setiap peringatan Ulang Tahun Krakatau Medika yang jatuh pada tanggal 28 Pebruari; RS Krakatau Medika selalu menyelenggarakan kegiatan Donor Darah massal.

Pada tahun 2020 ini peringatan Ulang Tahun Ke 24, RS Krakatau Medika akan menyelenggarakan kegiatan Donor Darah massal pada tanggal 25 Pebruari 2020 mulai jam 07.00 sampai dengan selesai; yang bertempat di Loby RS Krakatau Medika; Jl. Semangraya Cilegon.

Setiap individu dapat menjadi Pendonor Darah asal memenuhi persyaratan, dan persyaratan menjadi Pendonor Darah adalah sebagai berikut :

Mendonorkan darah selain meluangkan waktu untuk kemanusiaan dan kebaikan; ternyata juga sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Donor Darah dapat mengeluarkan sel darah yang sudah tua dan merangsang pertumbuhan sel darah baru. Sumsum tulang belakang akan memproduksi sel darah merah baru sebagai pengganti yang hilang, maka pendonor akan merasa lebih bugar karena memperoleh sejumlah sel darah merah baru; dimana diketahui sel darah merah identik dengan mineral zat besi sebagai komponen pembangunnya.

Beberapa manfaat kesehatan mendonorkan darah antara lain adalah :

Referensi :
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2011 ttg Pelayanan Darah.


Baca Juga :