Kewajiban Rumah Sakit kepada Pasien dan Masyarakat

Artikel KM Dilihat: 53836

rumah_sakit

Rumah  Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna    yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang  diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.  

Rumah Sakit yang dalam memjalankan fungsinya menyelenggarakan pelayanan kesehatan; melibatkan berbagai komponen; sarana prasarana, alkes, obat, tenaga kesehatan, dll. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan; serta menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang baik, maka ditetapkan perihal kewajiban rumah sakit; dalam eksistensinya.

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban sbb :


Referensi :
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018

 


Baca Juga :