Pengamanan Sampah Rumah Tangga

Artikel KM Dilihat: 12208

Pengamanan Sampah Rumah Tangga adalah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang. Pengamanan Sampah Rumah Tangga merupakan salah satu dari 5 (lima) pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat); program pemerintah untuk mengajak masyarakat berperilaku higienis dan saniter.

Tujuan Pengamanan Sampah Rumah Tangga adalah untuk menghindari penyimpanan sampah dalam rumah dengan segera menangani sampah.
Pengamanan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Prinsip-prinsip dalam Pengamanan sampah:
a. Reduce yaitu mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan.

Contoh:

b. Reuse yaitu memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai tanpa mengubah bentuk.

Contoh:

c. Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.

Contoh:

Kegiatan Pengamanan Sampah Rumah Tangga dapat dilakukan dengan :


Referensi :
Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2014

 


Baca Juga :