Vaksinasi Imunisasi Haji dan Umroh, serta Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)

Artikel KM Dilihat: 42366

buku-kuning-ICV

RS Krakatau Meidika telah dipercaya melaksanakan dan menyediakan Layanan Vaksinasi Haji dan Umroh; seperti Meningitis beserta penerbitan buku ICV (International Certificate of Vaccination). Vaksinasi atau Imunisasi Haji dan Umroh merupakan upaya pengebalan tubuh jemaah haji  atau umroh agar tidak sakit sebagai akibat penularan penyakit tertentu serta sebagai upaya memutus matai rantai penularan dan penyebaran penyakit dari dan ke tanah air.  

Latar Belakang

Ibadah haji dan umroh adalah salah satu pertemuan massal terbesar dan paling geografis dari beragam etnis di dunia. Setiap umat Muslim dewasa bertubuh sehat yang mampu melakukannya  diwajibkan untuk melaksanakan haji setidaknya sekali dalam hidupnya.

Aktifitas besar haji dan umroh di Arab Saudi sangat berisiko terhadap penyebaran bakteri  gram negatif Neisseria  Meningitiis, yang mengakibatkan  penyakit  Meningitis.  Bakteri bisa saja terbawa oleh orang-orang yang  berasal dari negara endemik maupun  epidemik Meningitis,  dan  ditularkan  melalui interaksi  pada saat bersama-sama  melakukan ibadah haji  maupun  umroh. Meningitis umumnya berasal dari infeksi virus dan bakteri yang ditularkan saat batuk, bersin, dan berbagi makanan dengan peralatan makan yang sama,  pemakaian peralatan mandi yang sama  dan merokok bergantian dalam satu  batang.  

Meningitis dapat disebabkan  oleh mikroorganisme,  kanker, luka, dan juga obat-obatan. Gejala penyakit meningitis tidak spesifik tetapi mungkin termasuk demam, sakit kepala, kejang kejang leher,  sakit di persendian,  ruam  dengan bintik atau lebam ungu, anti dengan cahaya cerah, dan muntah secara mendadak. Meningitis (radang selaput otak) adalah suatu penyakit yang menginfeksi  bagian meninges,  yaitu  pada  bagiab selaput  pelindung  yang menyelimuti  otak,  dan  saraf  tulang  belakang.  Infeksi  tersebut paling  sering  disebabkan  oleh  virus  dan  dalam  beberapa  kasus dapat juga disebabkan oleh bakteri dan jamur.

 

peserta-vaksin-haji-meningitis

Prioritas

Prioiritas jenis imunisasi saat ini adalah  imunisasi  meningitis  tetravalent  (ACYW135)  bagi  semua  jemaah,  dan  influenza sesuai dengan musim bagi petugas dan jemaah usia lanjut. Imunisasi meningitis ataupun influenza dan jenis vaksin lain membutuhkan waktu agar tubuh dapat memiliki tingkat imunitas (kekebalan  terhadap  penyakit  tertentu).  

Oleh karena itu, apabila seorang jemaah ingin ke Arab Saudi, maka imunisasi diberikan jauh hari sebelumnya agar terbentuk  imunitas pada saat tiba di Arab Saudi. Setiap vaksin memiliki periode waktu terbentuk kekebalan dalam tubuh berbeda dengan jenis vaksin lain. Kekebalan yang terbentuk tersebut juga dapat bertahan efektif mencegah penularan dalam periode waktu yang berbeda-beda antara vaksin satu dengan lainnya.  


Sertifikat atau Buku Kuning

Sebagai bukti pemberian imunisasi, diterbitkanlah International Certificate of Vaccination (ICV). Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV, International Certificate of Vaccination) atau disebut juga buku kuning adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional
tertentu.

Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, barcode, lambang WHO, hologram bakti husada, berbahasa Inggris dan Perancis, dan memiliki security printing. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu dan tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, maka harus dilakukan Vaksinasi dan/atau Profilaksis,  penundaan  keberangkatan,   dan   penerbitan    Sertifikat    Vaksinasi    Internasional.

Profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi. Setiap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, maka dilakukan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tempat Pelayanan Vaksinasi Haji dan Umroh

Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah selain dilakukan di KKP dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku; dan RS Krakatau Medika merupakan salah satunya.  Di Rumah Sakit Krakatau Medika layanan Vaksinasi Haji dan Umroh dilaksanakan di Bagian Medical Check Up.

Vaksinasi dilakukan oleh dokter yang telah memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Vaksinasi sebagaimana dilakukan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional pemberian-sertifikat vaksinasi internasional haji dan umroh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi

Regulasi tentang Vaksinasi Haji dan Umroh tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional; sbb :


BAB II VAKSINASI
Pasal 2

  1. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan  ke negara  terjangkit  dan/atau  endemis penyakit   menular   tertentu   dan/atau   atas   permintaan   negara   tujuan   wajib   diberikan   Vaksinasi   tertentu  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  2. Vaksinasi    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1)    dilakukan  oleh  Klinik  KKP,  Klinik,  atau  Rumah  Sakit  yang memenuhi persyaratan.
  3. Dikecualikan   dari   ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (2), Vaksinasi untuk Jemaah Haji dilakukan di fasilitas  pelayanan  kesehatan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

dan pada  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 8 Ayat 1 dan 2; sbb :

Pasal 9

  1. Imunisasi    khusus    dilaksanakan    untuk    melindungi    seseorang  dan  masyarakat  terhadap  penyakit  tertentu  pada situasi tertentu.
  2. Situasi  tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa     persiapan     keberangkatan     calon     jemaah     haji/umroh,   persiapan   perjalanan   menuju   atau   dari   negara  endemis  penyakit  tertentu,  dan  kondisi  kejadian  luar biasa/wabah penyakit tertentu.

 

Referensi :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

 

 


Baca Juga :