Setiap peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelasnya; baik itu membayar secara mandiri untuk peserta mandiri atau dibayar oleh perusahaan untuk peserta karyawan perusahaan; dst. Namun dengan adanya kewajiban tersebut banyak yang tidak memahami sepenuhnya perihal hak dan kewajiban Peserta BPJS atau JKN-KIS.
A. Apa Hak Peserta ?
1. Menentukan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang diinginkan pada saat mendaftar.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
B. Apa Kewajiban Peserta ?
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
C. Apa Kewajiban Pemberi Kerja ?
1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja.
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
5. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
b. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
Referensi :
Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020.
Baca Juga :
- Cara Diet yang Aman untuk Turunkan Berat Badan, Tanpa Bahayakan Kesehatan
- Peran Komite Medik di Rumah Sakit