Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kemampuan dan kompetensi Fasilitas Keshatan dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ) dimana peserta terdaftar, terkecuali dalam kondisi kegawat darutan medis.

Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:

  • a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; fasilitasnya disebit FKTP atau PPK-1
  • b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
  • c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.  Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi, spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik.

Kewajiban Rujukan
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Sangsi
Fasilitas Kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama. Pelayanan rujukan dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal.

Jenis Rujukan
Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.

Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.

Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila:

  • a. pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik;
  • b. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/
    atau ketenagaan.

Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila :

  • a. permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya;
  • b. kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut;
  • c. pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau d. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan.

Klinik Krakatau Medika Cilegon dan Klinik Krakatau Medika Serang, Banten menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS; atau disebut juga sebagai PPK 1 (Pusat Pelayanan Kesahatan Pertama) untuk masyarakat Cilegon dan Serang, Banten. Krakatau Medika juga menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau disebut juga PPK 2; pada saat peserta membutuhkan tindakan rujukan spesialistik atau subspesialistik.

Referensi :
Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan.


Baca Juga :