Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.
Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.
Rumah Sakit Wajib Menyelenggarakan PKRS
Rumah Sakit diwajibkan untuk menyelenggarakan Promosi Kesehatan. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan promotif dan preventif di Rumah Sakit dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan PKRS. Untuk itu Rumah Sakit berperan penting dalam melakukan Promosi Kesehatan baik untuk Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, maupun Masyarakat Sekitar Rumah Sakit.
Dengan terselenggaranya Promosi Kesehatan di Rumah Sakit maka diharapkan dapat mewujudkan Rumah Sakit yang berkualitas yang memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit baik Nasional maupun Internasional. Integrasi Promosi Kesehatan dalam asuhan Pasien melalui peningkatan komunikasi dan edukasi yang efektif juga dapat mewujudkan peningkatan mutu dan keselamatan Pasien.
Tingkatan Penyelenggaraan PKRS
Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan pada 5 (lima) tingkat pencegahan yang meliputi;
- Promosi Kesehatan pada kelompok masyarakat yang sehat sehingga mampu meningkatkan kesehatan,
- Promosi Kesehatan tingkat preventif pada kelompok berisiko tinggi (high risk) untuk mencegah agar tidak jatuh sakit (specific protection),
- Promosi Kesehatan tingkat kuratif agar Pasien cepat sembuh atau tidak menjadi lebih parah (early diagnosis and prompt treatment),
- Promosi Kesehatan pada tingkat rehabilitatif untuk membatasi atau mengurangi kecacatan (disability limitation),
- Promosi Kesehatan pada Pasien baru sembuh (recovery) dan pemulihan akibat penyakit (rehabilitation).
Tujuan
- Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melindungi Pasien dalam mempercepat kesembuhannya, tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama, dan meningkatkan perilaku hidup sehat.
- Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Keluarga Pasien agar mampu mendampingi Pasien dalam proses penyembuhan dan mencegah Pasien tidak mengalami sakit berulang, menjaga, dan meningkatkan kesehatannya, serta menjadi agen perubahan dalam hal kesehatan.
- Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Pengunjung Rumah Sakit agar mampu mencegah penularan penyakit dan berperilaku hidup sehat.
- Mewujudkan Rumah Sakit sebagai tempat kerja yang sehat dan aman untuk SDM Rumah Sakit.
- Mewujudkan Rumah Sakit yang dapat meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit.
Prinsip Penyelenggaraan PKRS
- Paradigma Sehat
- Kesetaraan
- Kemandirian
- Keterpaduan dan Kesinambungan
Paradigma Sehat
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lebih difokuskan pada peningkatan, pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan, sehingga tidak hanya terfokus pada pemulihan atau penyembuhan penyakit. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan berperan penting mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya promotif dan preventif dalam mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat, serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat.
Penyelenggaraan PKRS mengedepankan upaya-upaya promotif dan preventif, dengan tidak mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif, sehingga seluruh aspek pelayanan kesehatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan dapat menciptakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar.
Penyelenggaraan PKRS sangat membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka merubah perilaku Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit untuk mencegah terjadinya penyakit berulang karena perilaku yang sama, mencegah dan mengurangi risiko terjadinya penyakit, serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat, dengan ber-perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Oleh karena itu penyelenggaraan PKRS perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, kelembagaan, tenaga, sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai, sehingga penyelenggaraan Promosi Kesehatan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit, Patient Safety (Keselamatan Pasien), dan terpenuhinya hak-hak Pasien, dan menciptakan Rumah Sakit sebagai tempat kerja yang sehat.
Kesetaraan
Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh sasaran. Penyelenggaraan PKRS harus dapat menjangkau seluruh sasaran dengan tidak membeda-bedakan baik akses dan mutu pelayanan.
Promosi Kesehatan harus dapat memberi akses terhadap yang membutuhkan maupun masyarakat umum, sehingga tidak ada ketimpangan baik berdasarkan sasaran, status sosial, ekonomi, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan lain sebagainya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Kemandirian
Penyelenggaraan PKRS mendorong Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit untuk berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri sehingga tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama serta mampu mencegah dan mengelola risiko terjadinya penyakit.
Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dalam rangka memandirikan individu, Keluarga Pasien, dan masyarakat agar mampu menghadapi masalah-masalah kesehatan potensial (yang mengancam) yaitu dengan cara mencegahnya dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang sudah terjadi dengan cara menanganinya secara efektif dan efisien.
Dengan kata lain, mampu berperilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya (problem solving), baik masalah-masalah kesehatan yang sudah diderita maupun yang potensial (mengancam), secara mandiri (dalam batas-batas tertentu).
Dengan demikian dapat terwujudnya tujuan dari pembangunan kesehatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Keterpaduan dan Kesinambungan
Penyelenggaraan PKRS dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan multi profesi/multi disiplin yang ada di unit/instalasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan unit terkait lainnya. Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan dalam rangka perubahan perilaku sasaran, yang berulang sehingga menyebkan terjadinya permasalahan kesehatan.
Untuk itu dalam pelaksanaanya harus melibatkan multi profesi/disiplin, instalasi/unit fungsional, lintas program dan lintas sektor, dan kelompok masyarakat yang peduli kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.
Pelaksanaan pomosi kesehatan Rumah Sakit tidak terbatas pada Pasien dan Keluarga Pasien di Rumah Sakit, melainkan sampai pada saat pasein pulang dan berkumpul dengan komunitas di masyarakat. Untuk itu penyelenggaraan PKRS terpadu dan terintegrasi dengan upaya Promosi Kesehatan di puskesmas sehingga Promosi Kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit dan puskesmas dapat bersinergi secara berkelanjutan.
Manfaat PKRS Bagi Rumah Sakit
Manfaat PKRS bagi Rumah Sakit akan sangat bergantung pada pengelola rumah sakit bagaimana cara mengemas PKRS agar sesuai dan beriringan dengan nilai nilai bisnis yang ada di rumah sakit. Manfaat pertama adalah perihal Akreditasi; dengan predikat Akreditasi yang tinggi menimbulkan kepercayaan terhadap masyarakat tentang bonafiditas rumah sakit.
Manfaat berikutnya adalah brand image atau citra rumah sakit. PKRS merupakan bentuk layanan sosial yang diberikan rumah sakit; jika Program PKRS berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan maka menimbulkan efek domino yaitu timbulnya citra positif yang selanjutnya menimbulkan "promosi gratis" dari mulut ke mulut yg dapat mendorong peningkatan jumlah kunjungan pasien di setiap unit layanan RS dan akhirnya peningkatan income di semua layanan / instalasi.
Produk produk dan layanan rumah sakit bisa saja dikemas dengan baik dan terintegrasi dengan Program PKRS; dan masyarakat merasakan manfaat telah mendapat informasi, edukasi, dan wawasan tentang kesehatan; dimana tidak hanya berhenti disitu tetapi langsung disuguhi dengan solusi yang ditawarkan oleh rumah sakit. Jika kemasannya baik dan mengikuti kebutuhan serta up to date dengan kondisi saat ini; maka PKRS dapat memberikan manfaat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Referensi :
PMK-No. 44 Tahun 2018 ttg-Penyelenggaraan-Promosi-Kesehatan-Rumah-Sakit
Baca Juga :