Rumah Sakit Krakatau Medika menyediakan praktek Pelayanan Psikologi Klinis; adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.
Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.
Kesehatan Jiwa
Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
Psikolog Klinis
Pelayanan Psikologi Klinis dilakukan oleh Psikolog Klinis; adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Psikologi klinis adalah salah satu bidang psikologi terapan yang berfokus pada penelitian, asesmen/ psikodiagnostik, serta terapi yang bertujuan untuk mencegah distres psikologi serta disfungsi yang dialami akibat gangguan psikologis.
Psikolog Klinis di Indonesia dinyatakan sebagai tenaga kesehatan Republik Indonesia dalam UU RI No. 36 Tahun 2014, izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis diatur dalam Permenkes RI No. 45 Tahun 2017. Setiap Psikolog Klinis harus memiliki STRPK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) yang diberikan oleh Pemerintah dalam melakukan praktik keprofesiannya.
Penyelenggaraan
Pelayanan Psikolgi Klinis dapat diselenggarakan pada :
- praktik perseorangan Psikolog Klinis;
- klinik;
- puskesmas; dan/atau
- rumah sakit.
Selain menyelenggarakan layanam di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap Psikolog Klinis juga dapat menjalankan praktik keprofesiannya di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
Kewenangan
Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Psikolog Klinis memiliki kewenangan sbb :
pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
- penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
- penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
- melakukan rujukan; dan
- pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.
Asesmen merupakan proses pengumpulan informasi mengenai klien untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai dirinya yang akan digunakan sebagai dasar bagivpengambilan keputusan dalam proses selanjutnya, yaitu intervensi.
Intervensi secara umum adalah upaya untuk mengubah perilaku, pikiran, perasaan seseorang yang meliputi penggunaan prinsip-prinsip psikologi untuk menolong orang menangani masalah-masalah dan mengembangkan kehidupannya yang memuaskan.
Tatalaksana
Dilaksanakan asesmen psikologi klinis mencakup pemeriksaan yang berkenaan dengan :
- kondisi psikologis;
- permasalahan atau gangguan psikologis/kejiwaan yang terjadi;
- dinamika psikologis, intrapsikis, dan sosial sebagai penyebab masalah atau gangguan psikologis;
- kepribadian dan gangguan kepribadian;
- potensi kemampuan psikologis dan manifestasinya; dan
- kepentingan hukum
Pelaksanaan asesmen psikologi klinis dilakukan dengan cara wawancara klinis, observasi klinis, psikotes formal dan informal. Pelaksanaan penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis meliputi:
- evaluasi terhadap dinamika psikologis yang terjadi;
- menentukan diagnosis berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM), International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD) atau Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) yang berlaku; dan
- menyusun manifestasi fungsi psikologis dan perilaku.
Dilanjutkan dengan menentukan pelaksanaan intervensi psikologi klinis yang diperlukan; melakukan rujukan jika diperlukan; serta evaluasi atas asesmen dan intervensi psikolgi klinis yang telah dilaksanakan.
Kode Etik
Dalam menjalankan prakteknya Psikolog Klinis harus memperhatikan dengan kode etik profesional. Proses pengumpulan informasi, pemrosesan data, dan penyusunan laporan asesmen membuat psikolog klinis memiliki informasi pribadi subjek. Informasi pribadi tersebut sering kali bersifat sensitif sehingga klien tidak ingin informasi tersebut diungkapkan pada orang lain. Psikolog klinis memiliki tanggung jawab etik untuk menggunakan dan menyajikan seluruh informasi yang terkumpul dengan hati-hati.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan RI No : 45 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Psikologi Klinis
Baca Juga :