Mengenal Informasi, Label dan Izin Edar Kosmetika

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Semua Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; yang telah diatur oleh pemerintah untuk menjamin keamanan penggunanya. Kosmetika sebaiknya digunakan dengan bijak; dan sebelum menggunakannya memperhatikan produknya; baik dari segi kualitas, kegunaan, maupun legalitasnya. Contoh kosmetik antara lain Shampo, Pasta gigi, sabun, lipstik, bedak, parfum, dan lain-lain. Hampir setiap orang menggunakan kosmetika orang menggunakan kosmetik mulai dari bayi sampai orang tua.

Kosmetik  lisensi  adalah  kosmetik  yang  diproduksi  di  wilayah  Indonesia  atas  dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya. Kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik produksi pabrik kosmetik luar negeri yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.  

Perbedaan anatara obat dengan Kosmetika; bahwa Obat Dibuat oleh industri Farmasi yang memilki perizinan dari Kementerian Kesehatan; Terdadfatar di Badan POM dengan NIE. Sedangkan Kosmetika dibuat oleh indsutri Kosmetika yang memilki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan Terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi.

Dalam penggunaan Kosmetika sebaiknya memperhatikan faktor berikut; yaitu : Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan dan Cara Penggunaan, serta Waktu Kadaluarsa; sehingga dapat mengurangi kesalahan penggunaan atau bahkan kecelakaan akibat penggunaan kosmetika.

a. Kemasan

  • Pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek).
  • Jangan memilih kosmetika yang kemasannya rusak (menggelembung/penyok).
  • Memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik.
  • Bentuk dan warna stabil serta tidak ada bercak kotoran.
  • Pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas.

b. Label
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi:

  • nama kosmetika;
  • kegunaan;
  • cara penggunaan;
  • komposisi;
  • nama dan negara produsen;
  • nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
  • nomor bets;
  • ukuran, isi atau berat bersih;
  • tanggal kedaluwarsa;
  • peringatan/perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan;
  • nomor notifikasi.

c. Izin Edar berupa Notifikasi
Pilihlah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka, yaitu :

(NX 1234567891011)
X = A/B/C/D/Eomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka

Nomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka

2 huruf awal merupakan kode benua:

NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
NB = produk Australia.
NC = produk Eropa.
ND = produk Afrika.
NE = produk Amerika.

2 huruf berikutnya merupakan kode negara tempat produksi kosmetik
2 huruf berikutnya tahun notifikasi
2 huruf berikutnya jenis produk
2 huruf berikutnya nomor urut notifikasi

Contoh Kosmetika Tanpa Izin Edar di Klinik Kecantikan :

 

d. Kegunaan dan Cara Penggunaan
Bacalah kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan sebelum memakai kosmetika. Kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannnya seperti sabun mandi, sampo dan lipstik. Pilihlah kosmetika yang sesuai kebutuhan

e. Waktu Kedaluwarsa
• Batas kedaluwarsa jangan sampai lewat. Telitilah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli
• Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal bulan dan tahun atau bulan dan tahun.
  Contoh exp. Date: Februari 2015 atau ed. 02.2015

Selain memperhatikan faktor faktor tersebut diatas; perlu juga diketahui bahwa setiap kosmetik diwajibkan oleh peraturan untuk mencantumkan Penandaan/ Label yang benar, meliputi:

  • Nama Produk.
  • Nomor Bets/Batch atau kode produksi.
  • Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi.
  • Nama dan Negara produsen (untuk kosmetika import).
  • Netto.
  • Komposisi.
  • Tanggal Kedaluwarsa.
  • Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, Kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaanya.


Referensi :
Permenkes RI Nomor : 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Permenkes RI Nomor : 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
Keputusan BPOM RI Nomor : HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik


Baca Juga :