Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untukmempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009).
Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Setiap obat punya tujuan manfaat, namun juga mempunyai efek samping yang dapat merugikan. Oleh karena itu, gunakanlah obat sesuai dengan aturan pakai; dan kenali obat dengan baik dengan cara memperhatikan informasi yang menyertainya.
Bidang ilmu yang mempelajari tentang obat khususnya yang berkaitan dengan pengaruh sifaf fisika-kimiawinya terhadap tubuh, respons bagian-bagian tubuh terhadap sifat obat, nasib yang dialami obat dalam tubuh, dan kegunaan obat bagi kesembuhan adalah Farmakologi.
Penggolongan Obat
Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
- Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
- Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
- Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
- Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
- Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya (Penandaan)
Penggolongan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000. Penggolongan obat berdasarkan jenis dan penandaan terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
1. Obat Bebas
Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Zat aktif yang terkandung didalamnya enderung
relatif aman dan memiliki efek samping yang rendah. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan.
2.Obat Bebas Terbatas.
Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini merupakan obat yang sebenarnya masuk ke dalam kategori obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.
3. Obat Keras
Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Obat-obat yang masuk dalam kategori ini jika digunakan tidak
berdasarkan pengawasan dari dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya.
Obat Keras disertai dengan informasi perhatian bagi penggunanya; sbb :
- P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
- P.No.3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P No.6: Awas! Obat Keras Obat Wasir, jangan ditelan.
4. Obat Psikotropika dan Narkotika.
Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan. Golongan I tidak untuk pengobatan. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran putih bergaris tepi merah dan terdapat simbol palang berwarna merah di dalamnya.
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, alusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Setiap obat yang beredar selalu memiliki informasi tentang obat yang menyertainya pada kemasan obat dan brosur atau leaflet. Informasi tersebut harus diperhatikan pada obat adalah : Nama Obat dan Zat Aktif yang terkandung, Logo atau Simbol Golongan Obat, Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi, Waktu Kadaluarsa (Expire Date), Kemasan Obat, Indikasi, Efek Samping, serta Nama dan Alamat Industri Farmasi.
- Nama obat dan zat aktif; menjelaskan tentang nama obat serta zat aktif yang terkandung.
- Logo Obat; terdapat pada kemasan obat, simbol atau logo berupa tanda lingkaran sebagai identitas golongan obat, yaitu obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras.
- Nomor Izin Edar atau Nomor Registrasi; adalah menjelaskan obat telah terdaftar di Badan POM sehingga ada jaminan bahwa obat aman, berkhasiat dan bermutu.
- Waktu Kadaluarsa; menjelaskan batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk. Bila penggunaan telah melewati batas Waktu Kadaluarsa (Expire Date), produsen tidak menjamin kualitas produk tersebut.
- Kemasan Obat; kemasan harus diperhatikan dalam kondisi baik seperti segel tidak rusak, warna dan tulisan pada kemasan tidak luntur.
- Nama dan Alamat industri Farmasi; menjelaskan pembuat obat (industri farmasi).
- Indikasi; menjelaskan tentang peruntukkan obat, adalah khasiat atau kegunaan dari suatu obat. Pastikan indikasi obat yang tercantum pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang dialami.
- Efek Samping; menjelaskan tentang efek yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi setelah minum obat, pada takaran lazim misalnya dapat menyebabkan kantuk, mual, gangguan dalam saluran cerna.
Selanjutnya, penting juga untuk memperhatikan Tanda Registrasi Obat atau NIE (Nomor Izin Edar) Obat yang dikelola oleh Badan POM (Pengawasan Obat Makanan, dan Minuman); sbb :
Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi :
Untuk memastikan obat telah terdaftar di Badan POM sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu. NIE obat terdiri dari 15 digit, contoh :
DKL1234567891A1
Digit Pertama
D = Nama Dagang G = Generik
Digit Kedua
B = Obat Bebas
T = Obat Bebas Terbatas
K = Obat Keras
P = Psikotropika
N = Narkotika
Digit ketiga
L = Lokal
I = Impor
Digit 4 dan 5 adalah tahun registrasi.
Digit 6, 7 8, dst adalah nomor identitas produk
yang diproduksi oleh setiap Industri Farmasi.
Bersambung ..../ Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi Obat
Referensi :
UU No 36 Tahun 2009
Materi Edukasi Peduli Obat dan Pangan Aman; Badan POM
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993
Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000
Baca Juga :