Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

Artikel KM Dilihat: 26968

ambulan-krakatau-medika

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat  adalah  ambulans  darat  yang  digunakan  untuk menangani  dan/atau  mengangkut  pasien  dengan  kondisi  gawat  darurat  atau berpotensi   mengancam   nyawa   dari   suatu   tempat   ke   tempat   lain   untuk mendapatkan pengobatan.

Ambulans  ini  dapat  memberikan  pertolongan  pada  kondisi  pra  fasyankes, mengangkut   korban   yang   sudah   distabilkan   dari  pra   fasyankes   menuju  dan   mengangkut   pasien   antar   fasyankes.   Ambulans   jenis   ini dilengkapi  petugas  dengan  kompetensi  dan  peralatan  tertentu  yang  berbeda dari  ambulans  transport.  Ambulans  gawat  darurat  dapat berupa mobil yang dilengkapi  dengan  alat  kesehatan  dan spesifikasi  khusus  lainnya  untuk  menangani  kondisi  khusus  seperti  pasien infeksius, pasien perawatan intensif, pasien psikiatri dan kondisi khusus lainnya (daerah terpencil atau kondisi geografis sulit).

Secara terminologi ambulans adalah suatu kendaraan untuk memindahkan orang sakit atau cidera ke suatu tempat untuk mendapatkan pengobatan. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan lampu tanda darurat dan sirine. Ambulans digunakan untuk kepen tingan urgen maupun non urgen dengan jenis kendaraan yang bervariasi, termasuk: truck, van, bus, kereta api, st ation wagon, sepeda motor, helik opter, pesawat terbang, dan kapal. Ambulans merupakan alat transportasi yang digunakan untuk m engangkut pasien ya ng dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.

Pelayanan ambulans berada dalam Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra Rumah sakit dan antar Rumah sakit. Sehingga semua kegiatan ambulans harus terkoneksi dengan system tersebut dan ditunjang si stem komunikasi dan informasi yang handal.

Tujuan penggunaan ambulans adalah :
1. Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitive atau ke Rumah Sakit
3. Sebagai kendaraan transport rujukan.

Interior Mobil Ambulans :

Eksterior Mobil Ambulans :

 


Baca Juga :