Pelayanan Kegawat Daruratan di Rumah Sakit
Artikel KM Dilihat: 47124
Secara medik, setiap orang memilki potensi untuk mengalami kondisi kegawat darutatan; baik karena penyakit, kecelakaan, kecelakaan kerja, keracunan, diserang binatang buas, atau penyebab lainnya. Kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan dari resiko kecacatan.
Pengertian :
Yang dimaksud kriteria kegawatdaruratan adalah : mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera. Pasien datang ke fasilitas pelayanan Gawat Darurat memilki 3 jenis tingkat kegawatdaruratan yang berbeda; yaitu prioritas 1 untuk yang benar-benar Gawat Darurat atau true emergensi, prioritas 2 yang gawat tetapi tidak darurat atau urgent, prioritas 3 yang tidak gawat maupun darurat atau false emergency.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat atau Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu; artinya nonstop.
Regulasi :
Setiap Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit harus didasarkan pada kriteria multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan adanya unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien dengan penanggung jawab seorang dokter yang memilki kewenagan penuh dalam hal kegawat daruratan.
Pasien yang masuk ke IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. Rumah Sakit dapat berfungsi sebagai tempat pelayanan akhir dalam penanganan Pasien sesuai dengan kemampuannya.
OIeh karena itu sarana, prasarana, dan sumber daya Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus memadai, sehingga mampu menanggulangi Pasien (“to save life and limb”). Apabila diperlukan evakuasi, Rumah Sakit yang menjadi bagian dari SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) dapat melaksanakan evakuasi tersebut dengan menggunakan transportasi Ambulan.
Tahapan Kegawat Daruratan :
Selanjutnya pihak Rumah Sakit harus dapat melaksanakan pelayanan triase, survei primer, survei sekunder, tatalaksana definitif dan rujukan. Triase adalah proses khusus memilah Pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis penanganan/intervensi kegawatdaruratan, dalam tahap ini tidak dilakukan intervensi medis.
Survey primer adalah untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi segera mungkin. Survey sekunder adalah amnanesa, pemeriksaan fifik untuk memperoleh informasi perlunya dilakukan pemeriksaan penunjang; misal laboratorium, radiologi, dll. Talaksana definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien.
Rujukan adalah memindahkan Pasien ke tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi ataupun ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki sarana dan prasaran medis serta tenaga ahli yang dibutuhkan untuk memberikan terapi definitif kepada Pasien. Sebelum Pasien dirujuk, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dituju mengenai kondisi Pasien, serta tindakan medis yang diperlukan oleh Pasien. Kemudian harus mendapat kepastian bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dituju siap menerima dan melayani Pasien yang dirujuk.
Referensi :
Permenkes No 47 Tahun 2018.
Baca Juga :