Sejarah




28 FEBRUARI 1996 - Pendirian PT Krakatau Medika merupakan bagian dari proses reorganisasi dan restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) pada tahun 1996. Saat itu, PT Krakatau Steel (Persero) melepaskan unit-unit penunjang yang tidak terkait langsung dengan core business sebagai produsen baja, menjadi badan usaha mandiri/subsidiaries PT Krakatau Steel (Persero).

PT Krakatau Medika memiliki tiga pilar usaha meliputi Jasa Layanan Kesehatan, Jasa Produk Pendukung dan Jasa Usaha Turunan.

PT Krakatau Medika didirikan pada tanggal 28 Februari 1996 berdasarkan Akta Notaris yang telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No : 65 Tanggal 14 Agustus 1998, tambahan No : 4716 yang memiliki luas lahan 13,5 Ha dan sudah dilakukan inbreng oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai modal kerja Perusahaan.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Nomor Nomor 003 tanggal 5 November 2019 disesuaikan dengan perubahan bisnis Perusahaan dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.0091699.AHA.01.02 Tahun 2019 Tanggal 22 November 2019.

Sebagai bagian dari roadmap pembentukan holding Rumah Sakit (RS) BUMN, RS Krakatau Medika yang merupakan salah satu RS BUMN ikut bergabung dan terintegrasi serta dikelola oleh Pertamedika IHC.

Maka berdasarkan Anggaran Dasar PT Krakatau Medika No 40 Tanggal 7 Agustus 2020, berikut Perubahan Pemegang Saham PT Krakatau Medika tahun 2020 :
PT Pertamina Bina Medika IHC, PT Krakatau Tirta Industri, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Latinusa, Tbk, .

Di atas lahan seluas 13,5 hektare, didirikanlah RS Krakatau Medika ( RSKM ).

Sesuai dengan Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/2210/09. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 702/Menkes/SK/VIII/2009, RS Krakatau Medika ditetapkan sebagai rumah sakit umum swasta dengan klasifikasi utama setara dengan Kelas B dan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tertanggal 12 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Operasional Tetap.

Pelayanan RS Krakatau Medika telah terserifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai badan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjaga standar pelayanan rumah sakit di Indonesia. Nomor : KARS-SERT/436/XII/2016.

Saat ini Rumah Sakit Krakatau Medika memiliki kapasitas 212 Tempat Tidur, setelah ditahun 2018 menambah kapasitas Rawat Inap sebanyak 44 Tempat Tidur VIP.

Pada 21 Agustus 2008, mendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 dari TÜV NORD (certificate registration no. 16 100 0047).

Dan pada 25 November 2009 Rumah Sakit Krakatau Medika mendapatkan sertifikat dari Indonesian Quality Award (IQA) Foundation

Di tahun 2015, Rumah Sakit Krakatau Medika menambah layanan untuk Pasien BPJS Kesehatan.

Di tahun 2016, Rumah Sakit Krakatau Medika memperoleh Akreditasi Paripurna (Akreditasi SNARS Edisi I).

Semoga dengan kehadiran gedung dan fasilitas yang lebih baru ini dapat mengiringi tekad kami untuk mewujudkan RSKM menjadi rumah sakit yang mandiri, terpercaya, modern dan memasyarakat serta siap menjadi Mitra Dalam Memelihara Kesehatan Anda dan Keluarga.


RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button