Latar Belakang :
Pendirian PT Krakatau Medika merupakan bagian dari proses reorganisasi dan restukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada tahun 1996. Saat itu, PT Krakatau Steel(Persero) Tbk melepaskan unit-unit penunjang yang tidak terkait langsung dengan Core Business sebagai produsen baja untukmenjadi badan usaha mandiri / subsidiaries dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Legalitas :
Pendirian PT Krakatau Medika berdasarkan :
1. Akta Notaris Tuti Setiahati K. Soetoro, Sarjana Hukum (Notaris di Jakarta). Nomor 6 tanggal 28 Februari 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No : 65 Tanggal 14 Agustus 1998, tambahan No : 4716.
2. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris No : 026 tanggal 17 Desember 2018 dari Notaris Erna Yudhaningsih Sarjana Hukum (Notaris di Cilegon) telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan
Nomor : AHU-AH.01.03.0276084 tanggal 17 Desember
Lingkup Bisnis
PT Krakatau Medika memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
I. Jasa Layanan Kesehatan; seperti, Pelayanan/ Pemeliharaan Kesehatan, Pelayanan dan Konsultan Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.
- Aktivitas Rumah Sakit
- Aktivitas Poliklinik
- Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
- Pendidikan & Pelatihan Kesehatan
II. Jasa Produk Pendukung; seperti, Perdagangan Farmasi dan Peralatan Kesehatan.
- Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
- Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
III. Jasa Usaha Turunan; seperti, Penyedia Wisata Kesehatan dan Penyedia Jasa Akomodasi Jangka Pendek.
Layanan yang berkaitan dengan Health Tourism/wisata kesehatan yang merupakan kegiatan perjalanan wisata untuk mendapatkan layanan kesehatan penyedia akomodasi jangka pendek.