Rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk ke rumah sakit dengan menggunakan tempat tidur untuk keperluan observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik dan penunjang medik lainnya.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengertian
Rawat Inap adalah salah satu bentuk layanan perawatan kesehatan rumah sakit dimana penderita tinggal atau menginap sedikitnya satu hari. Rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rahabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit dimana dengan alasan medik penderita harus menginap. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan rumah sakit yang diberikan tirah baring di rumah sakit.
Ruangan rawat inap berupa ruangan atau bangsal (ward room) yang berisi tempat tidur dan di huni oleh beberapa pasien sekaligus. Namun pada beberapa rumah sakit juga menyediakan kategori kelas tertentu seperti Rawat Inap VIP, Rawat Inap VVIP, Eksekutif untuk mengakomodasi kebutuhan pasien akan pelayan dan fasilitas yang lebih dari standar. Semakin tinggi kelas tersebut maka ruangan rawat inap akan memiliki fasilitas dan pelayanan yang melebihi standar fasilitas dan pelayanan kelas biasa.
Rumah sakit saat ini sudah banyak yang membuat ruangan rawat inap layaknya kamar kamar di sebuah hotel; perbedaannya hanya pada tempat tidur yang harus memenuhi persyaratan medik dan beberapa perlatan medik yang dilengkapi di ruangan; seperti oulet oksigen, tiang infus, dll.
Pasien Rawat Inap
Pasien rawat inap di rumah sakit secara umum berawal dari IGD, Rawat Jalan atau Poliklinik, serta rujukan. Pada pasien rawat inap ditangani oleh dokter spesialis dan dokter jaga bangsal (ward room doctor). Dokter spesialis menangani pasien berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Dokter jaga bangsal merupakan dokter umum yang menangani pasien berdasarkan letak bangsal.
Setiap pasien rawat inap akan memilki DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan); adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis seorang pasien, sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI nomor 44 tentang Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan inti kinerja berdasarkan evidence base medicine (kedokteran berbasis bukti). Dalam proses ini, DPJP melakukan pelayanan sesuai dengan keahliannya, bila kasus Penyakit Dalam maka DPJP yang kompeten untuk kasus Penyakit Dalam adalah dokter Spesialis Penyakit Dalam begitu juga dengan spesialis lainnya.
Satu pasien memiliki jumlah dokter spesialis yang berbeda-beda dan jumlah dokter jaga bangsal yang sama. Dokter spesialis memiliki kewajiban untuk mengunjungi pasien minimal satu kali dalam satu hari. .
Jenis Urgensi Pasien
- Pasien yang tidak urgen, artinya penundaan perawatan pasien tersebut tidak akan mempengaruhi penyakitnya.
- Pasien yang urgen, tetapi tidak darurat gawat, dapat dimasukkan kedalam daftar tunggu.
- Pasien gawat darurat (emergency), maka harus langsung dirawat.
Jenis Kelompok Pasien
- Usia; Neonatus, Anak, Dewasa.
- Jenis Penyakit; Infeksi, Non Infeksi
- Jenis Kelamin; Laki-laki, Perempuan
- Tingkat Keparahan; Ranap Reguler, Intensive
Konsep Kelas Standar
- Kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi disetiap ruang rawat inap
- Memenuhi standarPPI dan keselamatan pasien
- SDM sesuai dengan ratio kebutuhan (ratio perawat: pasien sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap)
- Akses dan mutu sesuai standar pelayanan
Kriteria Umum
- Kersedianya akomodasi dan pelayanan setiap hari selama 24jam secara terus-menerus dan 7 hari seminggu.
- Pelayanan harus berorientasi pada pasien (PCC) dan bersifat komprehensif yang terintegrasi antar disiplin ilmu.
- Pelayanan harus mengacu pada Panduan Praktik Klinik (PPK), panduan asuhan keperawatan (PAK), clinical pathway (CP), dan SPO terkait.
- Pelayanan harus sesuai dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), mutu dan keselamatan pasien
- Tersedianya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang terinformasi pada pasien-keluarga yang ditangani untuk setiap pasien rawat inap
- Pelayanan rawat inap harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sesuai dengan kompetensinya
- Dalam memberikan pelayanan rawat inap, RS harus menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pasien
- Pelayanan rawat inap didukung oleh pelayanan penunjang medik maupun nonmedik yang tersedia 24jam
- Pelayanan rawat inap diberikan kepada pasien sesuai Indikasi medis rawat inap dan kebutuhan lainnya
Kriteria Ruangan
- Suhu ruangan 24±2 ºC
- Kelembaban ruangan 55±5%
- Pencahayaan 250 lux untuk penerangan dan50 lux untuk tidur
- Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Ruang perawatan memiliki 6 –12 kali pergantian udara per jam
- Tirai antar TT yang berbahan non porosif dan mudah di dekontaminasI, rel tirai harus dibenamkan/ menempel di plafon
- Dua kotak kontak listrik di setiap tempat tidur dan tidak ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
- Outlet oksigen di setiap tempat tidur
- Bukaan jendela yang aman untuk kebutuhan pencahayaan dan ventilasi alami
- Nurse call di setiap tempat tidur yang terhubung ke pos perawat(nurse station)
- Kamar mandi yang mengikuti persyaratan aksesibilitas.
- Letak ruang rawat inap harus di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman.
- Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya.
- Ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Kelas Pelayanan
1) Kelas I (2 TT)
- Jumlah tempat tidur max. 2 TT dengan pengaman, 2 crank manual/otomatis
- 1 tempat duduk/TT
- 1 buah kamar mandi pasien
- 1 nakas/TT
- 1 Overbed table/TT
- 1 unit TV/ruangan
- Menu makanan sesuai yang ditetapkan RS
- Ukuran minimal: 2,4m x 3 m untuk 1 TT
2) Kelas II (4 TT)
- Jumlah tempattidurmax. 4 TT denganpengaman, 2 crank manual/otomatis
- 1 tempat duduk/TT
- 1 buah kamar mandi pasien
- 1 nakas per tempat tidur
- 1 Overbed table/TT
- Menu makanan sesuai yang ditetapkanRS
- Ukuran minimal: 2,4m x 3 m untuk 1 TT
Kelas III (6 TT)
- Jumlah tempattidur: max 6 TT dengan pengaman
- 1 tempat duduk/TT
- 1 buah kamar mandi pasien
- 1 nakas/TT
- Menu makanan sesuaiyang ditetapkan RS
- Ukuran minimal: 2,4m x 3m untuk 1 TT.
Ruang Isolasi
Ruang Isolasi adalah ruangan untuk memisahkan pasien dari pasien lainnya selama mendapatkan pelayanan medis karena berpenyakit infeksi yang mudah menular termasuk Penyakit infeksi New Emerging dan Re Emerging (PINERE) atau memiliki kondisi yang mudah tertular.
Kriteria Ruang Isolasi
- Desain dan konstruksi bangunan harus mencerminkan kaidah PPI (Penfegahan dan Pengendalian Infeksi)
- Tersedia fasilitas kebersihan tangan (wastafel dan/atau kebersihan tangan berbasis alkohol) disetiap TT
- Seluruh kamar isolasi memiliki pertukaran udara minimal 12ACH.
- Pada masa pandemi COVID-19, WHO dan CDC menyarankan minimal 25ACH. diruang isolasi tempat melakukan tindakan memicu aerosol.
- Idealnya Semua ruang isolasi memiliki anteroom dengan tujuan tempat memakai dan melepas APD agar tidak mengkontaminasi lingkungan diluar kamar isolasi. Bila tidak memiliki anteroom pastikan saat melepas APD tidak mencemari lingkungan.
- Restriksi pengunjung, harus seizin petugas dan menggunakan APD yang sesuai.
- Persediaan APD dan linen disiapkan diluar ruang atau area isolasi (mis. di ruang ganti).
Referensi :
- Permenkes No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
- Standar Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit; DIREKTORAT PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN; Yankes
- Permenkes No 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Baca Juga :