Pengamanan Sampah Rumah Tangga

Pengamanan Sampah Rumah Tangga adalah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang. Pengamanan Sampah Rumah Tangga merupakan salah satu dari 5 (lima) pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat); program pemerintah untuk mengajak masyarakat berperilaku higienis dan saniter.

Tujuan Pengamanan Sampah Rumah Tangga adalah untuk menghindari penyimpanan sampah dalam rumah dengan segera menangani sampah.
Pengamanan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Prinsip-prinsip dalam Pengamanan sampah:
a. Reduce yaitu mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan.

Contoh:

  • Mengurangi pemakaian kantong plastik.
  •  Mengatur dan merencanakan pembelian kebutuhan rumah tangga secara rutin misalnya sekali sebulan atau sekali seminggu.
  •  Mengutamakan membeli produk berwadah sehingga bisa diisi ulang.
  •  Memperbaiki barang-barang yang rusak (jika masih bisa diperbaiki).
  •  Membeli produk atau barang yang tahan lama.

b. Reuse yaitu memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai tanpa mengubah bentuk.

Contoh:

  • Sampah rumah tangga yang bisa dimanfaatkan seperti koran bekas, kardus bekas, kaleng susu, wadah sabun lulur, dan sebagainya. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin misalnya diolah menjadi tempat untuk menyimpan tusuk gigi, perhiasan, dan sebagainya.
  • Memanfaatkan lembaran yang kosong pada kertas yang sudah digunakan, memanfaatkan buku cetakan bekas untuk perpustakaan mini di rumah dan untuk umum.
  •  Menggunakan kembali kantong belanja untuk belanja berikutnya.

c. Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.

Contoh:

  • Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk dengan cara pembuatan kompos atau dengan pembuatan lubang biopori.
  • Sampah anorganik bisa di daur ulang menjadi sesuatu yang bisa digunakan kembali, contohnya mendaur ulang kertas yang tidak digunakan menjadi kertas kembali, botol plastik bisa menjadi tempat alat tulis, bungkus plastik detergen atau susu bisa dijadikan tas, dompet, dan sebagainya.
  • Sampah yang sudah dipilah dapat disetorkan ke bank sampah terdekat.

Kegiatan Pengamanan Sampah Rumah Tangga dapat dilakukan dengan :

  • sampah tidak boleh ada dalam rumah dan harus dibuang setiap hari
  • pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
  • pemilahan sampah dilakukan terhadap 2 (dua) jenis sampah, yaitu organik dan nonorganik. Untuk itu perlu disediakan tempat sampah yang berbeda untuk setiap jenis sampah tersebut. Tempat sampah harus tertutup rapat.
  • pengumpulan sampah dilakukan melalui pengambilan dan pemindahan sampah dari rumah tangga ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  • Sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu diangkut ke tempat pemrosesan akhir.


Referensi :
Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2014

 


Baca Juga :