Informasi Obat dianjurkan untuk diketahui dan dipahami dengan baik terkait adanya kecenderungan bahwa masyarakat melakukan Swamedikasi; upaya yang dilakukan oleh individu yang bertujuan untuk mengobati segala keluhan pada diri sendiri dengan obat-obatan yang dapat dibeli bebas di apotek atas inisiatif sendiri tanpa nasehat dokter, melakukan pengobatan mandiri, tanpa melalui dokter ketika sedang sakit.
Swamedikasi yang dilakukan tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman tentang obat; khususnya informasi obat yang relatif mudah dipahami; maka dapat berakibat fatal, bukannya kesembuhan yang diperoleh namun kecelakaan/ insiden akibat obat; keracunan, salah indikasi, dll.
Informasi obat yang dianjurkan untuk diketahui dan dipahami,; adalah :
- Komposisi Obat
- Indikasi
- Aturan Pakai (Dosis dan Cara Pakai)
- Waktu Minum Obat
- Efek Samping Obat
- Kontra Indikasi
- Tanggal Kadaluarsa
1. Komposisi :
Informasi tentang zat aktif yang terkandung dalam obat sediaan obat. Komposisi dapat berupa zat tunggal; contohnya : parasetamol, vitamin C. Komposisi juga dapat berupa kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain; misalnya : obat flu (fenilpropanolamin + klofeniramin maleat + parasetamol + salisilamid), multivitamin dan mineral.
2. Indikasi :
Indikasi adalah informasi yang menjelaskan tentang khasiat obat. Contohnya : Parasetamol memilki indikasi/ khasiat sebagai penurun panas dan penghilang rasa sakit.
3. Aturan Pakai :
Informasi mengenai cara penggunaan obat; yang meliputi waktu dan berapa kali; serta dosis obat tersebut digunakan dalam sehari.
Contohnya :
2 x 1 tablet/kapsul/sendok teh (setiap 12 jam); dalam waktu 12 jam (periode), minum 2 kali (frekuensi), dengan jumlah 1 tablet/kapsul/sendok teh (dosis)
4. Waktu minum obat; obat harus diminum sesuai dengan waktu terapi terbaik. Pagi hari; contoh : vitamin, diuretik. Malam hari : antikolesterol (simvastatin), anticemas (alprazolam); dll.
5. Kontra Indikasi :
Kontra Indikasi adalah kondisi tertentu yang menyebabkan penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan, atau dilarang; karena dapat meningkatkan resiko terhadap pasien.
Contoh Kontra Indikasi : Penderita dengan gangguan fungsi hati yang berat tidak boleh minum parasetamol; ibu hamil dan menyusui tidak boleh minum obat cacing; dll.
Hal yang harus diperhatikan :
- Obat harus diminum sampai habis; contoh :antibiotik.
- Obat diminum jika perlu; contoh : obat penurun panas.
- Obat dikunyah terlebih dahulu; contoh : tablet kunyah antasita.
- Obat ditaruh dibawah lidah; contoh : obat jantung (ISDN)
- Obat dikocok terlebih dahulu; contoh : suspensi (antasida/obat maag).
- Obat dalam bentuk tablet/kapsul diminum dengan air putih.
- Obat tertentu dapat dipengaruhi oleh makanan/ minuman; contoh : kaptopril (diminum 1 jam sebelum makan atau 2 jam sesudah makan), antasida (diminum diantara waktu makan), obat anti muntah (diminum 1 jam sebelum makan), akarbosa (diminum pada suapan pertama),griseofulvin (diminum bersama makanan berlemak), tetrasiklin (tidak boleh diminum bersama susu), dll.
- Obat tertentu dapat dipengaruhi/ mempengaruhi kerja obat lain; sehingga tidak boleh digunakan bersamaan; contoh : simetidin dengan antibiotik, dll.
Hal penting lainnya (perlu perhatian) :
- Nomor Izin Edar (NIE)/ Registrasi Obat yaitu tanda yang menunjukkan obat telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk diedarkan di Indonesia sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu.
- Masa kadaluarsa; yaitu waktu yang menunjukkan batas akhir obat masih berkhasiat dan aman digunakan. Penulisan dapat berupa tanggal, bulan, dan tahun; atauhanya bulan dan tahun.
- Tanda peringatan dan perhatian yaitu hal hal yang perlu diperhatikan pada saat menggunakan obat; contoh : jangan digunakan saat menyetir kendaraan; dll.
Referensi :
Cara Penggunaan Obat; Kemenkes RI, 2015
Baca Juga :