Di Indonesia, terdapat dua jenis sumpah yang dipakai dalam pelantikan dokter, yakni berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012 dan PP 26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter, dan isi keduanya kurang lebih sama.
Sejarah
Sumber pertama Sumpah Dokter yang diterapkan di Indonesia adalah Deklarasi Genewa 1948. Deklarasi ini diyakini sebagai Sumpah "Hipokrates modern" yang diucapkan dokter dalam menjalankan profesinya sesuai komitmen moral. Lafal Sumpah Dokter Indonesia mengalami beberapa kali revisi; sejak 1948 sampai dengan KODEKI 2012; pada Muktamar IDI ke 28 tanggal 20 - 24 Nopember 2012 di Makassar.
Deklarasi Geneva merupakan sumpah yang diterapkan oleh World Medical Association (WMA) yang mencakup seluruh tugas dan prinsip etik profesi dokter, antara lain hubungan dokter-pasien, kerahasiaan medis, dan penghargaan terhadap guru dan kolega, WMA membuat revisi terhadap Deklarasi Geneva pada tanggal 14 Oktober 2017.
Beberapa revisi tersebut antara lain menghormati otonomi dan keluhuran pasien tanpa mempertimbangkan latar belakang pasien serta menghargai hubungan dengan guru, kolega, dan mahasiswa.
Sumpah dokter di Indonesia tercantum pada Pasal 1 KODEKI 2012; adalah sbb :
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
- Saya akan membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan.
- Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
- Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
- Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
- Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
- Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
- Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan,
gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. - Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
- Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.
- Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
- Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Untuk yang beragama Islam di bagian awal mengucapkan : “Demi Allah saya bersumpah”, sedangkan Untuk penganut agama selain Islam mengucapkannya sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing.
Baca Juga :