Layanan PJK3 Kesehatan Kerja

Fasilitas Khusus Dilihat: 17115

kesehatan-kerja

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri pelayanan kesehatan kerja untuk karyawannya dalam bentuk klinik atau rumah sakit. Setiap perusahaan juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerjanya dengan cara bekerjasama dengan pihak di luar perusahaan (Pihak Kedua).

Namun demikian kedua cara penyelenggaraan tersebut harus tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif di bawah tanggung jawab dokter yang dibenarkan dan atau disetujui oleh Direktur dalam bentuk Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.

Krakatau Medika sebagai institusi kesehatan telah memilki kesiapam dan pengalaman sebagai Pihak Kedua yang akan bekerja sama dengan perusahaan untuk penyelenggaranaan Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi upaya keshetanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

Kapasitas sebagai PJK3 Kesehatan
Dalam arti bahwa Krakatau Medika memiliki kapasitas sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 Bidang Pembinaan; adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk membantu teknis penyelenggaraan pemenuhan syarat-syarat K3 dibidang Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepercayaan Pelanggan
Kakatau Medika juga telah bekerja dengan beberapa perushaan mendirikan Klinik Perusahaan di dalam perusahaan; karena telah dipercaya memilki kemampuan sebagai mitra dalam memelihara, dam menjaga kesehatan termasuk kesehatan kerja di industri.

Beberapa pelanggan Krakatau Medika di daerah Cilegon, Banten; antara lain :

kesehatan-kerja

Layanan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi; sbb :

 

pjk3-kesehatan

 


Baca Juga :