Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kemampuan dan kompetensi Fasilitas Keshatan dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ) dimana peserta terdaftar, terkecuali dalam kondisi kegawat darutan medis.