Mengenal dan memahami definisi definisi tentang obat cukup penting selain bisa melakukan swa medikasi dengan aman, mengurangi risiko akibat efek samping dari obat; dll.
Dalam beberapa peraturan, perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak semua obat memilki pengertian atau didefinisikan; misalnya : Minyak Kayu Putih, Obat Batuk Hitam, Obat Batuk Putih, dll.
Beberapa definisi atau pengertian tentang obat yang penting untuk diketahui oleh masyarakat antara lain seperti obat OTC (over the counter), obat generik, obat generik berlogo, obat nama dagang, obat paten, obat mitu (obat me-too), obat tradisional, obat jadi, obat baru, obat esensial, dan obat wajib apotek.
a. Obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan utk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pd manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
b. Obat OTC atau over the counter adalah sebutan umum untuk obat yang termasuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, yang digunakan untuk swamedikasi (pengobatan sendiri) atau self medication.
b. Obat Jadi: Obat dalam keadaan murni/campuran (serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria,dan lain lain) yang mempunyai teknis sesuai FI/lain yang ditetapkan Pemerintah. Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, emulsi, suspensi, salep, krim, tablet, supositoria, klisma, injeksi dll yang mana bentuk obat tersebut tercantum dalam farmakope Indonesia.
c. Obat Generik (unbranded drugs). Obat generik adalah obat dengan nama generik sesuai dengan penamaan zat aktif sediaan yang ditetapkan oleh farmakope indonesia dan INN (International non-propietary Names) dari WHO, tidak memakai nama dagang maupun logo produsen. Contoh amoksisilin, metformin dan lain-lain.
d. Obat Generik berlogo. Obat generik berlogo adalah Obat generik yang mencantumkan logo produsen (tapi tidak memakai nama dagang), misalkan sediaang obat generik dengan nama amoksisilin (ada logo produsen Kimia Farma).
e. Obat Nama dagang (branded drugs). Obat nama dagang adalah obat dengan nama sediaan yang ditetapkan pabrik pembuat dan terdaftar di departemen kesehatan negara yang bersangkutan, obat nama dagang disebut juga obat merek terdaftar. Contoh: amoksan, diafac, pehamoxil, dan lain-lain.
f. Obat Paten. Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan U.U No 14 tahun 2001, tentang paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan obat tersebut dengan berbagai merek.
g. Obat Mitu/Obat me-too. Obat mitu atau obat me-too adalah obat yang telah habis masa patennya yang diproduksi dan dijual pabrik lain dengan nama dagang yang ditetapkan pabrik lain tersebut, di beberapa negara barat disebut "branded generic" atau tetap dijual dengan nama generik
h. Obat Tradisional. Obat tradisional adalah obat jadi yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral atau sediaan galenik, obat berdasarkan pengalaman empiris turun temurun
i. Obat Baru. Obat baru adalah obat yang terdiri dari satu atau lebih zat, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu, atau komponen lainnya yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
j. Obat Esensial. Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat banyak, meliputi diagnosa, profilaksi terapi dan rehabilitasi, misalkan di Indonesia : obat TBC, antibiotik, vaksin, obat generik dan lain-lain.
Masih banyak sebutan sebutan terhadap obat yang digunakan untuk mempermudah identifikasi terhadap suatu obat tertentu agar menjadi jelas, akurat dan menghindari berbagai kesalahan dalam penggunaannya; yang memilki risiko bagi kesehatan serta kesembuhan pasien.
Referensi :
- Nuryati, Farmakologi; Bahan Ajar Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI.
- Haeria, Pengantar Ilmu Farmasi, FKIK UIN Alaudin Makasar.
Baca Juga :