Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang  dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, ...//

//... dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, juga menghasilkan limbah yang dapat menularkan penyakit.

Limbah Rumah Sakit bersifat berbahaya bagi kesehatan lingkungan, dan bagi masyarakat di lingkungan Rumah Sakit dan sekitar. Limbah Rumah Sakit jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai aturan dapat mencemari lingkungan. Untuk menghindari risiko tersebut maka diperlukan pengelolaan limbah di rumah sakit.

Tujuan Pengelolaan Limbah

  1. Pengelolaan sampah RS dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit dari penyebaran infeksi dan cidera.
  3. Membuang bahan-bahan berbahaya (sitotoksik, radioaktif, gas, limbah infeksius, limbah kimiawi dan farmasi) dengan aman.
  4. Mencegah pencemaran lingkungan di sekitar

Jenis Limbah

Rumah sakit harus mampu mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle).

  1. Limbah Radioaktif; Limbah radio aktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotape yang berasal dari penggunaan medik atau riset raadionucleida. Limbah ini dapat berasal antara lain dari tindakan kedokteran nuklir, pemeriksaan radiologi,  radioimmunoassay, dan bakteriologis dapat berbentuk padat, cair, atau gas.
  2. Limbah Sangat Infeksius' Limbah insfeksius adalah limbah yang diduga mengandung bahan pathogen (bakteri, virus, parasit atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada penjamu yang rentan.
  3. Limbah Infeklsius, Patologi dan Anatomi; Limbah patologis terdiri dari jaringa, organ, bagian tubuh, janin manusia dan bangkai hewan, darah dan cairan tubuh (limbah anatomis) atau subkategori dari limbah insfeksius.
  4. Sitotoksis; Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan,pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik. Penanganan limbah ini memerlukan absorben yang tepat dan bahan pembersihnya harus selalu tersedia dalam ruangan peracikan.
  5. Limbah Kimia dan Farmasi; Limbah farmasi mencakup produk farmasi, obat-obatan, vaksin dan serum yang sudah kadaluwarsa, tidak digunakan, tumpah, dan dibuang dengan tepat.

Proses Pengelolaan Limbah

Proses pengelolaan limbah dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/pemusnahan.

1) Identifikasi jenis limbah
Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiridari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.

2) Pemisahan Limbah
Pemisahan limbah dimulai pada awal limbah dihasilkan dengan memisahkan limbah sesuai dengan jenisnya. Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya, antara lain :

  1. Limbah infeksius; Limbah yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh masukkan kedalam kantong plastik berwarna kuning. Contoh: sampel laboratorium, limbah patologis (jaringan, organ, bagian dari tubuh, otopsi, cairan tubuh, produk darah yang terdiri dari serum, plasma, trombosit dan lain-lain), diapers dianggap limbah infeksius bila bekas pakai pasien infeksi saluran cerna, menstruasi dan pasien dengan infeksi yang di transmisikan lewat darah atau cairan tubuh lainnya.
  2. Limbah non-infeksius; Limbah yang tidak terkontaminasi darah dan cairan tubuh, masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Contoh: sampah rumah tangga, sisa makanan, sampah kantor.
  3. Limbah benda tajam; Limbah yang memiliki permukaan tajam, masukkan kedalam wadah tahan tusuk dan air. Contoh: jarum, spuit, ujung infus, benda yang berpermukaan tajam.

3). Pengangkutan
Pengangkutan limbah harus menggunakan troli khusus yang kuat, tertutup dan mudah dibersihkan, tidak boleh tercecer, petugas menggunakan APD ketika mengangkut limbah. Lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien, bila tidak
memungkinkan atur waktu pengangkutan limbah.

4). Tempat Penampungan Limbah Sementara

  1. Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah sebelum dibawa ke tempat penampungan akhir pembuangan.
  2. Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat.
  3. Beri label pada kantong plastik limbah.
  4. Setiap hari limbah diangkat dari TPS minimal 2 kali sehari.
  5. Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus.
  6. Kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup limbah tidak boleh ada yang tercecer.
  7. Gunakan APD ketika menangani limbah.
  8. TPS harus di area terbuka, terjangkau oleh kendaraan, aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering.

5). Pengolahan Limbah

  1. Limbah infeksius dimusnahkan dengan insenerator.
  2. Limbah non-infeksius dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
  3. Limbah benda tajam dimusnahkan dengan insenerator. Limbah cair dibuang ke spoelhoek.
  4. Limbah feces, urin, darah dibuang ke tempat pembuangan/pojok limbah (spoelhoek).

6). Penanganan Limbah Benda Tajam/ Pecahan Kaca

  1. Memperhatikan aspek K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  2. Tidak boleh menekuk atau mematahkan benda tajam.
  3. Tidak boleh meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat.
  4. Segera membuang limbah benda tajam ke wadah yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bisa dibuka lagi.
  5. Selalu membuang sendiri oleh si pemakai/pengguna.
  6. Tidak boleh menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai (recapping).
  7. Wadah khusus benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan.
  8. Bila menangani limbah pecahan kaca selalu menggunakan sarung tangan rumah tangga.
  9. Wadah Penampung Limbah Benda Tajam harus : Tahan bocor dan tahan tusukan, Harus mempunyai pegangan yang dapat dijinjing dengan satu tangan, Mempunyai penutup yang tidak dapat dibuka lagi, Bentuknya dirancang agar dapat digunakan dengan satu tangan, Ditutup dan diganti setelah ¾ bagian terisi dengan limbah; Ditangani bersama limbah medis

7). Pembuangan Benda Tajam

  1. Wadah benda tajam merupakan limbah medis dan harus dimasukkan ke dalam kantong medis sebelum insinerasi.
  2. Idealnya semua benda tajam dapat diinsinersi, tetapi bila tidak mungkin dapat dikubur dan dikapurisasi bersama limbah lain.
  3. Apapun metode yang digunakan haruslah tidak memberikan kemungkinan perlukaan.
  4. Pemusnahan dilakukan oleh Pihak Ketiga Berizin.

8). Limbah B3

Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya); seperti misalnya : Limbah Cair Bahan Kimia Radiologi, Oli Bekas, Limbah Lampu TL, Sludge IPAL, Bateria, Cartridge, Limbah Farmasi Kadaluarasa, Kemasan Terkontaminasi, Tabung Freon, dll; maka dilakukan sbb :

  1. Limbah B3 di Unit diambil oleh petugas limbah B3 setiap hari jam 08.00-12.00 WIB.
  2. Disimpan di TPS Khusus Limbah B3
  3. Setiap 2 hari sekali diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ke-3  berizin (dilengkapi dengan Manifest).
  4. Pemusnahan dilakukan Pihak Ketiga dengan Incinerator dengan suhu diatas 1000oC.
  5. Limbah B3 selalu dalam pemantauan.

 

IPAL RSKM

Pengelolaan Limbah Cair

Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer (wadah) yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya.

  1. Saluran  pembuangan  limbah  harus  menggunakan  sistem  saluran  tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir  dengan  lancar,  serta  terpisah  dengan saluran air hujan.
  2. Rumah sakit  harus  memiliki  instalasi  pengolahan  limbah  cair  sendiri  atau bersama-sama  dengan  bangunan disekitarnya  yang  memenuhi  persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air  limbah perkotaan.
  3. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit hairan limbah yang dihasilkan.
  4. Air limbah dari dapur harus dillengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill.
  5. Air limbah yang berasal dari laboratorium dan instalasi medis lain (mis: hemodialisa, kamar bedah, dll) yang menghasilkan limbah cari harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  6. Frekuensi pemeriksaan limbah cair terolah  (efflunt)  dilakukan setiap bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3  bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


Baca Juga :

  1. Petingnya Imunisasi Anak bagi Perlindungan terhadap Penyakit
  2. Infeksi Saluran Kemih (ISK)