Cilegon 15/06/2020. Pemerintah telah menetapkan kondisi New Normal; yang berarti adalah kondisi normal baru suatu kondisi menuju kehidupan normal yang disertai dengan perilaku adaptasi terhadap pencegahan terpapar atau terinfeksi oleh Virus Corona penyebab COVID-19.
Rumah sakit Krakatau Medika dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat umum juga telah berupaya untuk menjamin Keselamatan Pasien agar tidak terpapar atau terinfeksi virus COVID-19; Hal ini sejalan dengan Standar Nasional Akreditasi Ruamh Sakit (SNARS ed 1.1) dari Standar SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) dan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
Semua Staf Rumah Sakit baik, karyawan dan petugas; serta mitra Rumah Sakit Krakatau Medika telah diberikan sosialisasi dan pemahaman perihal kondisi adaptasi perilaku yang harus dilakukan dalam menghadapi New Normal Pandemi COVID-19. Selain untuk menjamin terlaksananya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit juga menjamin operasional layanan yang aman dan memenuhi aturan serta regulasi yang berlaku.
Upaya Adaptasi New Normal :
Beberapa hal yang telah dilakukan di Rumah Sakit Krakatau Medika; antara lain :
- Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, serta Hand Sanitizer disemua pintu masuk ke RS.
- Melakukan Cek Suhu Tubuh kepada semua pengunjung.
- Mewajibkan Pakai Masker bagi pengunjung.
- Mengupayakan Jaga Jarak Aman Penularan (membuat marka di lobby, kursi ruang tunggu, lift, dll).
- Merekomendasikan Etika Batuk dan Bersin.
- Membatasi/ melarang Kunjungan Pasien.
- Mengatur Antrian Pasien pada kondisi jarak aman.
- Menurunkan kapasitas layanan 50%.
- Memisahkan jalur masuk dan keluar.
- Menjaga kebersihan ruangan dan peralatan dan melakukan desinfeksi.
- Membatasi/ melarang Layanan Poli Gigi sesuai rekomendasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
- Petugas diperiksa kesehatannya, dan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, serta mengenakan APD sesuai bidang kerjanya.
- Menyediakan Layanan Telemedicine.
Protokol New Normal
RS Krakatau Medika dalam menjalankan operasional layanan kesehatan kepada masyarakat di era New Normal sekarang ini mengikuti protokol yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan; yaitu sbb :
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
(1). )Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padatpekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarakantar pekerja.
(2). )Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapanmenjaga jarak.
(3). Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. - Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
(1). )Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja ataucounter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customerservice dan lain-lain).
(2). Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontakdan tanpa alat bersama). - Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
(1). Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk kesarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
(2). Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1meter.
(3). Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customerservice.
(4). Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untukmeminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jikamemungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (deliveryservices) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
(5). Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkanpemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Bagi Pekerja
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yangmengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanankesehatan jika diperlukan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saatberhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesaibekerja.
- Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selamaberada di tempat kerja.
- Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggotakeluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnyadengan cairan desinfektan.
3.Bagi Konsumen/Pelanggan
- Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter denganorang lain.
Baca Juga :