Pemerintah RI telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.