Artikel

Prosedur Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional, Haji dan Umroh

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional termasuk Haji dan Umroh dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu; dan diberikan Sertifikat.

Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu. Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji, baik secara reguler maupun khusus, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dan Jemaah Umrah adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Prosedur Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional; termasuk Vaksinasi Haji dan Umroh; adalah sbb :

1. Pendaftaran

  1. Pelaku perjalanan sebagai pemohon vaksinasi mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Pemohon vaksinasi mengisi formulir permohonan vaksinasi

2. Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Vaksin

  1. Di ruang pemeriksaan kesehatan, pemohon vaksinasi diberikan informasi tentang tujuan, manfaat, kontra indikasi dan kemungkinan efek samping vaksin.
  2. Pemohon vaksinasi menandatangani Persetujuan/Izin Tindakan Vaksinasi.
  3. Kepada pemohon vaksinasi dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan ini dicatat dalam form status pemohon vaksinasi.
  4. Jika dari hasil anamnesa dan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan adanya kontra indikasi maka pemohon vaksinasi dapat diberikan vaksin.
  5. Jika dari hasil anamnesa dan pemeriksaan ditemukan kontra indikasi terhadap vaksin, maka diperlukan surat keterangan dokter ahli yang menyatakan bahwa pemohon vaksinasi benar tidak dapat diberikan vaksinasi tertentu.
  6. Untuk pemohon yang memiliki kontra indikasi pemberian vaksin dan profilaksis wajib menyertakan surat keterangan ahli dan selanjutnya diberikan surat keterangan kontra indikasi.
  7. Pemohon vaksinasi yang memiliki kontra indikasi pemberian vaksin dan diberikan profilaksis, maka pemohon vaksinasi diberikan Surat Kontra Indikasi sebagai pengganti Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  8. Untuk wanita usia subur yang akan dilakukan vaksinasi tertentu perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan untuk menghindari terjadinya efek samping terhadap janinnya.
  9. Untuk pemohon vaksinasi yang hamil dan kontra indikasi pemberian vaksin dan profilaksis, maka pemohon vaksinasi tersebut tidak diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional maupun Surat Keterangan Kontra Indikasi.
  10. Pemohon vaksinasi yang hamil dapat diizinkan untuk berangkat ke negara/daerah terjangkit jika memenuhi persyaratan antara lain :
    1) memiliki bukti berupa Sertifikat Vaksinasi Internasional yang menyatakan bahwa pemohon tersebut pernah mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan dan vaksin tersebut masih memberikan perlindungan optimal.
    2) usia kehamilan sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan

3. Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional

  1. Setelah dilakukan vaksinasi, pemohon ke ruang penerbitan sertifikat vaksinasi internasional.
  2. Petugas KKP atau rumah sakit yang ditunjuk mencatat identitas pemohon vaksinasi ke dalam buku registrasi khusus vaksinasi yang meliputi nama, nomor buku
  3. Sertifikat Vaksinasi Internasional, nomor paspor, umur, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjan, alamat, tanggal pemberian vaksin dan masa berlakunya vaksinasi, nomor batch vaksin dan tanggal kadaluwarsanya.
  4. Pemohon vaksinasi difoto untuk dimasukkan sebagai identitas di buku Sertifikat Vaksinasi Internasional.

Alur pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dalam bagan alur di bawah ini.


Referensi:
Permenkes RI No 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional

 


Baca Juga :

 

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button