Artikel

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat

ambulan-krakatau-medika

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat  adalah  ambulans  darat  yang  digunakan  untuk menangani  dan/atau  mengangkut  pasien  dengan  kondisi  gawat  darurat  atau berpotensi   mengancam   nyawa   dari   suatu   tempat   ke   tempat   lain   untuk mendapatkan pengobatan.

Ambulans  ini  dapat  memberikan  pertolongan  pada  kondisi  pra  fasyankes, mengangkut   korban   yang   sudah   distabilkan   dari  pra   fasyankes   menuju  dan   mengangkut   pasien   antar   fasyankes.   Ambulans   jenis   ini dilengkapi  petugas  dengan  kompetensi  dan  peralatan  tertentu  yang  berbeda dari  ambulans  transport.  Ambulans  gawat  darurat  dapat berupa mobil yang dilengkapi  dengan  alat  kesehatan  dan spesifikasi  khusus  lainnya  untuk  menangani  kondisi  khusus  seperti  pasien infeksius, pasien perawatan intensif, pasien psikiatri dan kondisi khusus lainnya (daerah terpencil atau kondisi geografis sulit).

Secara terminologi ambulans adalah suatu kendaraan untuk memindahkan orang sakit atau cidera ke suatu tempat untuk mendapatkan pengobatan. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan lampu tanda darurat dan sirine. Ambulans digunakan untuk kepen tingan urgen maupun non urgen dengan jenis kendaraan yang bervariasi, termasuk: truck, van, bus, kereta api, st ation wagon, sepeda motor, helik opter, pesawat terbang, dan kapal. Ambulans merupakan alat transportasi yang digunakan untuk m engangkut pasien ya ng dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.

Pelayanan ambulans berada dalam Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra Rumah sakit dan antar Rumah sakit. Sehingga semua kegiatan ambulans harus terkoneksi dengan system tersebut dan ditunjang si stem komunikasi dan informasi yang handal.

Tujuan penggunaan ambulans adalah :
1. Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitive atau ke Rumah Sakit
3. Sebagai kendaraan transport rujukan.

Interior Mobil Ambulans :

  • Interior ambulans harus dari bahan non porosif (tidak berpori) dan mudah dibersihkan.
  • Lemari/kompartemen tempat obat atau alat kesehatan penunjang ambulans harus dapat memuat obat dan alat kesehatan yang diperlukan.
  • Landasan stretcher yang dilengkapi dengan laci untuk menyimpan alat kesehatan (Long Spine Board/Scoop Stretcher dan kuncian berbahan stainless steel).
  • Tabung gas medis harus diberi pengaman untuk menjaga kestabilan sewaktu ambulans sedang berjalan.
  • Pemasangan dan penggunaan amplifier sirene dan saklar light bar harus mengikuti peraturan terkait yang berlaku.
  • Sistem komunikasi ambulans harus terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara pelayanan ambulans serta ditunjang dengan teknologi tepat guna. Sistem komunikasi harus dua arah. Pemakaian frekuensi yang digunakan akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
  • Sistem kelistrikan harus dapat digunakan oleh alat kesehatan yang dipakai. Sumber listrik (suplai daya bebas gangguan/Uninterrupted Power Supply (UPS)) harus terpisah antara yang dipakai oleh kendaraan dan yang dipakai oleh alat kesehatan.
  • Perlengkapan keselamatan (Alat Pemadam Api Ringan/APAR)

Eksterior Mobil Ambulans :

  • Kendaraan harus mampu menampung alat kesehatan yang diperlukan.
  • Warna dasar ambulans putih dan penulisan nama ambulans mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pekerjaan pemasangan lampu LED Flash/Blitz Light Bar warna merah lengkap dengan pelantang suara/ speaker (warna disesuaikan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
  • Suara sirene mengacu pada standar suara sirene “Two Tone” (High-Low).

 


Baca Juga :

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button