Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
Artikel KM Dilihat: 30093
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.
Ambulans ini dapat memberikan pertolongan pada kondisi pra fasyankes, mengangkut korban yang sudah distabilkan dari pra fasyankes menuju dan mengangkut pasien antar fasyankes. Ambulans jenis ini dilengkapi petugas dengan kompetensi dan peralatan tertentu yang berbeda dari ambulans transport. Ambulans gawat darurat dapat berupa mobil yang dilengkapi dengan alat kesehatan dan spesifikasi khusus lainnya untuk menangani kondisi khusus seperti pasien infeksius, pasien perawatan intensif, pasien psikiatri dan kondisi khusus lainnya (daerah terpencil atau kondisi geografis sulit).
Secara terminologi ambulans adalah suatu kendaraan untuk memindahkan orang sakit atau cidera ke suatu tempat untuk mendapatkan pengobatan. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan lampu tanda darurat dan sirine. Ambulans digunakan untuk kepen tingan urgen maupun non urgen dengan jenis kendaraan yang bervariasi, termasuk: truck, van, bus, kereta api, st ation wagon, sepeda motor, helik opter, pesawat terbang, dan kapal. Ambulans merupakan alat transportasi yang digunakan untuk m engangkut pasien ya ng dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.
Pelayanan ambulans berada dalam Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra Rumah sakit dan antar Rumah sakit. Sehingga semua kegiatan ambulans harus terkoneksi dengan system tersebut dan ditunjang si stem komunikasi dan informasi yang handal.
Tujuan penggunaan ambulans adalah :
1. Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitive atau ke Rumah Sakit
3. Sebagai kendaraan transport rujukan.
Interior Mobil Ambulans :
- Interior ambulans harus dari bahan non porosif (tidak berpori) dan mudah dibersihkan.
- Lemari/kompartemen tempat obat atau alat kesehatan penunjang ambulans harus dapat memuat obat dan alat kesehatan yang diperlukan.
- Landasan stretcher yang dilengkapi dengan laci untuk menyimpan alat kesehatan (Long Spine Board/Scoop Stretcher dan kuncian berbahan stainless steel).
- Tabung gas medis harus diberi pengaman untuk menjaga kestabilan sewaktu ambulans sedang berjalan.
- Pemasangan dan penggunaan amplifier sirene dan saklar light bar harus mengikuti peraturan terkait yang berlaku.
- Sistem komunikasi ambulans harus terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggara pelayanan ambulans serta ditunjang dengan teknologi tepat guna. Sistem komunikasi harus dua arah. Pemakaian frekuensi yang digunakan akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
- Sistem kelistrikan harus dapat digunakan oleh alat kesehatan yang dipakai. Sumber listrik (suplai daya bebas gangguan/Uninterrupted Power Supply (UPS)) harus terpisah antara yang dipakai oleh kendaraan dan yang dipakai oleh alat kesehatan.
- Perlengkapan keselamatan (Alat Pemadam Api Ringan/APAR)
Eksterior Mobil Ambulans :
- Kendaraan harus mampu menampung alat kesehatan yang diperlukan.
- Warna dasar ambulans putih dan penulisan nama ambulans mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerjaan pemasangan lampu LED Flash/Blitz Light Bar warna merah lengkap dengan pelantang suara/ speaker (warna disesuaikan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
- Suara sirene mengacu pada standar suara sirene “Two Tone” (High-Low).
Baca Juga :