Artikel

Mengidentifikasi Pasien dengan Benar

identifikasi_pasien

Identifikasi pasien adalah suatu sistem identifikasi kepada pasien untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien yang lainnya sehingga memperlancar atau mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada pasien.

Ketepatan identifikasi pasien menjadi hal yang penting, bahkan berhubungan langsung dengan keselamatan pasien; mengidentifikasi pasien dengan benar merupakan Sasaran yang pertama dari 6 (enam) Sasaran Keselamatan Pasien.

Maksud dan Tujuan :
Tujuan dilakukan identifikasi pasien adalah untuk memastikan ketepatan pasien yang akan menerima layanan atau tindakan, serta untuk menyelaraskan layanan atau tindakan yang dibutuhkan oleh pasien.

Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya pernah terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau akibat situasi lain.

Tujuan ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara yang dapat dipercaya/reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.

Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif harus dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain.

Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti hal berikut :

  • nama pasien, dengan dua nama pasien.
  • nomor identifikasi menggunakan nomor rekam medis.
  • tanggal lahir.
  • gelang (identitas pasien) dengan bar-code, atau cara lain.
    Catatan : Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi.

Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat darurat, atau kamar operasi.

Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.

Gelang Pasien :
Pasangkan gelang identifikasi pada pergelangan tangan pasien yang dominan (sesuai dengan kondisi). Petugas akan memastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien. Jika gelang tidak bisa dipasang di pergelangan tangan pasien, dapat kenakan pada pergelangan kaki.

Warna Gelang
Gelang warna merah muda untuk pasien dengan jenis kelamin perempuan, biru untuk pasien dengan jenis kelamin laki-laki, merah untuk pasien dengan alergi obat, kuning untuk pasien dengan risiko jatuh, dan ungu untuk pasien yang menolak tindakan resusitasi (Do Not Rescucitation).

Kegiatan Identikasi Pasien :

  1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien.
  2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.
  3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / prosedur.
  4. Diberlakukan kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi.

Beberapa hal penting identifikasi pasien (dapat berakibat fatal); pada saat : memberikan obat, darah, atau produk darah, mengambil darah dan spesimen lain untuk pengujian klinis, sebelum memberikan perawatan dan prosedur, bagi bayi; identifikasi juga dilakukan sebelum mentransfer dari kamar bayi ke kamar ibu.

Referensi :
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017


Baca Juga :

 

RS KRAKATAU MEDIKA
Jl. Semang Raya,
Cilegon 42435
Banten, Indonesia
☎️ 62 254 396333

"Mitra Terbaik dalam Memelihara Kesehatan Anda"

WA Button