Kelompok Lansia dapat Divaksin COVID-19
Artikel KM Dilihat: 4258
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara resmi telah mengeluarkan izin (EUA) perihal penggunaan vaksin COVID-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Latar Belakang
Badan POM telah membahas bersama Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan Dokter Spesialis Geriatrik dalam menetapkan keputusan penggunaan vaksin COVID-19 untuk lansia.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama tersebut, maka pada tanggal 5 Februari 2021 Badan POM menerbitkan EUA vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas, dengan 2 dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Lansia dapat divaksin COVID-19
Berdasarkan hasil kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI), dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki) bahwa Vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan Komorbid.
Kelompok lansia merupakan populasi berisiko tinggi, maka pemberian vaksin harus dilakukan secara hati-hati. Dan dalam pelaksanaan pemberian vaksin tersebut harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Kelompok Komorbid
Kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Kelompok komorbid dengan Diabetes dapat divaksinasi selama tidak ada kondisi akut, penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun juga masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi dengan catatan telah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat.
Persyaratan Lansia
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain harus menjawab seluruh pertanyaan pada proses skrinning, khusus bagi lansia; ada tambahan pertanyaan sbb :
1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
2. Apakah sering merasa kelelahan?
3. Apakah memilki paling sedikit 5 dari 11 penyakit :
- Hipertensi,
- Diabetes,
- Kanker,
- Penyakit Paru Kronis,
- Serangan Jantung,
- Gagal jantung Kongestif,
- Nyeri Dada,
- Asma,
- Nyeri Sendi,
- Stroke, dan
- Penyakit Ginjal
4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira kira 100 sampai 200 meter
5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir
Jika terdapat jawaban sebanyak 3 atau lebih untuk pertanyaan tersebut, maka vaksin COVID-19 tidak dapat diberikan.
Dalam pelaksanaannya manajemen risiko harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antipasti mitigasi risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pemberian vaksin.
Penyediaan akses pelayanan medis dan obat-obatan untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius yang mungkin terjadi, harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan vaksinasi untuk Lansia. Kesiapsiagaan petugas kesehatan di lapangan juga merupakan hal yang sangat penting.
Referensi :
BPOM; Vaksin untuk Lansia Dalam Program Vaksinasi COVID-19
Satgas Penanganan COVID-19
Baca Juga :