Sertifikat Vaksinasi COVID-19
News Dilihat: 19701
Program Vaksinasi COVID-19 telah berjalan sedemikian rupa sejak mulai dicanangkan oleh Pemerintah, Program Vaksinasi adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Setiap orang atau peserta yang telah menjalani Program Vaksinasi akan diberikan Sertifikat Vaksinasi COVID-19; sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menjalani Vaksinasi COVID-19.
Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rang Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); disebutkan bahwa
Pasal 32
(1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
(2) Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/ Internasional Certificate of Vaccination (ICV)
Website Peduli Lindungi
Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tersebut dikirimkan ke nomor handphone peserta berupa link untuk melakukan download; namun jika jika nomor handphone belum terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi; beberapa orang atau peserta yang sudah menjalani vaksinasi tidak menerima SMS link download tersebut.
Selanjutnya peserta dapat memperoleh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan cara mengakses Website resmi Peduli Lindungi, di https://pedulilindungi.id/.
Berikut adalah langkah langkahnya :
- Buka website https://pedulilindungi.id/
- Klik "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi"
- Masuk dengan nomor handphone yang telah didaftarkan waktu vaksinasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi.
- Setelah berhasl masuk, klik pada menu "Sertifikat Vaksin" di sebelah kiri atau atas Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut.
Pemberitahuan Kominfo
Dikutip dari beberapa media dan website Kominfo bahwa; Menteri Kominfo, Johnny Plate mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat berisi kode QR dengan data pribadi tersebut di media sosial. Menurutnya sertifikat digital itu hanya digunakan secara pribadi dan keperluan khusus.
Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Referensi :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Siaran Pers No. 87/HM/KOMINFO/03/2021 Kamis, 18 Maret 2021 Tentang Menkominfo: Jaga, Lindungi dan Hindari Kebocoran Data Pribadi
Sumber Gambar :
1. https://kabar24.bisnis.com/
2. https://pedulilindungi.id