Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Fasilitas Khusus Dilihat: 21749
Bahwa setiap rumah sakit harus memiliki Instalasi Gawat Darurat yang memenuhi standar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan penanganan yang tepat.
Kontak IGD : 62-812-1398-498
Krakatau Medika telah memiliki Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memenuhi persyaratan; dan hal ini telah dibuktikan dengan diraihnya Sertifikasi Akreditasi SNARS dengan predikat Paripurna.
Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.
Instalasi Gawat Darurat Krakatau Medika dilengkapi dengan fasilitas Ruang Dekontaminasi dan Armada Ambulance yang siap siaga 24 jam; sbb:
a. Ruang Kegawat Daruratan
Teridri dari ruangan untuk melaksanakan tahapan dalam kegawat daruratan meliputi : triase, survei primer, survei sekunder, tatalaksana definitif atau tindakan pemulihan pasien.
b. Ruang Dekontaminasi
Adalah ruang khusus untuk penanganan korban akibat terpapat unsur zat kimia yang berbahaya. Caranya dengan menyemprotkan air melalui beberapa selang ke seluruh tubuh yang terpapar zat kimia. Gunanya untuk meminimalkan korban agar zat kimia yang terpapar tidak semakin jauh kontak dengan tubuh.
c. Armada Ambulance Krakatau Medika terdiri 5 unit Ambulance.
Ambulans/ kendaraan yang membawa pasien ke IGDs dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pasien yang masuk ke IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat.
Instalasi Gawat Darurat Krakatau Medika telah memiliki kemampuan Pelayanan Kegawat Daruratan sesuai dengan regulasi; a.l :
- Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat
- Melakukan resusitasi dan stabilitasi(lifesaving).
- Pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
- Tidak meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
- Pasien gawat darurat ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
- Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) bersifat multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
Kriteria kegawat daruratan meliputi :
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera
Baca Juga :
- Vaksinasi Imunisasi Haji dan Umroh, serta Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
- Layanan Baru Ruang Rawat Inap VIP Krakatau Medika Hospital (Ruang Eddelweiss)