Penyelenggaraan Bank Sampah di Rumah Sakit
News Dilihat: 8432
Bank Sampah adalah sebuah wadah/ tempat/ perkumpulan yang diperuntukan untuk mengurangi sampah dengan cara pengelolaan dan pemanfaatan sampah, sehingga diperoleh lingkungan tempat kerja yang bersih dan nyaman, serta mengurangi perilaku buang sampah sembarangan.
Bank Sampah PT Krakatau Medika yang dinamakan Bank Sampah KM Bersih berdiri sejak tahun 2017 mejadi suatu wadah yang diperuntukan untuk mengurangi sampah di PT Krakatau Medika dan di Kota Cilegon. Status sampah yang dikumpulkan berasal dari : sampah yang dihasilkan setiap unit kerja di Krakatau Medika; rumah sakit dan bagian lainnya, serta sampah dari Rumah Tangga masing- masing karyawan (jika berminat).
Setiap sampah yang dikumpulkan di Bank Sampah KM bersih akan dihargai seauai tarif (harga) yang telah ditetapkan, dan dikumpulkan menjadi tabungan bagi penyetor/ pengumpulnya. Tabungan dapat diambil setelah jangka waktu yang ditetapkan oleh management bank sampah
Kebijakan
- UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,
- UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
- Permenlh No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reuse, Reduce dan Recycle melalui Bank Sampah,
- Permenlh No. 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan dan
- Permenkes No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
AturanUntuk menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik, serta mengoptimalkan Bank Sampah; maka diberlakukan aturan sbb :
- Seluruh karyawan PT Krakatau Medika tidak boleh membawa sampah keluar tanpa seizin PT Krakatau Medika. Apabila mengumpulkan dan membawa akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan sampai dengan sanksi berat.
- seluruh karyawan wajib memilah dan mengumpulkan sampah B3 yang dapat dimanfaatkan (jerigen hemodialisa, botol infus, plastik infus yang tidak terkena darah dan cairan tubuh pasien dan botol desinfektan (bekas hand hygiene) ) sesuai SPO yang telah ditetapkan, serta seluruh sampah organik dan non organik yang ada ditempat kerjanya sesuai aturan yang ditetapkan.
- Seluruh karyawan dapat membawa sampah domestik rumah tangga (anorganik) ke Bank sampah.
- Standar harga sampah ditentukan oleh pengurus bank sampah yang didapat dari pihak ke-3 (pengelola) dan akan diperbaharui setiap 3 bulan sekali.
- Seluruh pekerja dan atau Unit berhak menjadi Nasabah Bank Sampah KM Bersih.
Sampah yang terkumpul di Bank Sampah KM Bersih akan diolah agar mendapatkan nilai tambah; rangkaian pengolah yang dilakukan antara lain adalah : Pemilahan, Pengolahan, Pengangkutan. Pemanfaatan.
Sampah anorganik dipilah sesuai dengan klasifikasinya a.l. : Sampah Botol Infus (makanan dan obat), Jerigen eks Hemodialisa, Plastik Infus, Botol Desinfektan, Kardus, Kertas, imbah Dokumen Arsip. Sampah yang dipilah dan dikumpulkan dari karyawan a.l. : Kardus, Kertas, Botol Plastik, Gelas Plastik, Kaleng, Kemasan makanan dan minuman, Jerigen bekas bahan makanan, dll.
Jenis sampah yang dapat dikumpulkan (sesuai gambar) :
Program Turunan Bank Sampah; Program turunan bank sampah ini berupa pengelolaan sampah organik. Sampah organik adalah sampah yang berasal dari sisa-sisa barang yang tidak terpakai yang sebelumnya berasal dari organisme hidup.
Karena berasal dari organisme, sampah ini lebih mudah terurai daripada jenis sampah anorganik. Produk dari pengolahan sampah organik ini anatara lain adalah : pupuk kompos, pakan ternak, dan minyak biosolar (yang berasala dari pengolahan minyak bekas pakai).
Seluruh pengurangan Limbah B3 dan volume sampah yang diterima bank sampah akan dilaporkan ke Internal PT Krakatau Medika dan Eksternal ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten didalam laporan RKL-RPL setiap 6 bulan sekali. Dan dilaporkan ke Forum Bank Sampah Kota Cilegon.
Baca Juga :