Hak, Kewajiban Pasien dan Keluarga

Untuk mengoptimalkan Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien  dimulai  dengan  menetapkan  hak  tersebut,  kemudian  melakukan  edukasi pada  pasien  serta  staf  tentang  hak  dan  kewajiban  tersebut.  

Para  pasien  diberi informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan  pelayanan  dengan  penuh  perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

Namun pihak rumahsakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.

Hak Pasien dan Keluarga :
1)  Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Krakatau Medika Hospital.
2)  Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3)  Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4)  Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5)  Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
6)  Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7)  Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Krakatau Medika Hospital.
8)  Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang dideritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar Krakatau Medika Hospital.
9)  Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya.
10) Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11) Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakanyang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14) Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
15) Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16) Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17) Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
18) Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga
1)  Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Krakatau Medika Hospital.
2)  Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
3)  Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Krakatau Medika Hospital.
4)  Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
5)  Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6)  Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Krakatau Medika Hospital dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7)  Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang diberikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8)  pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tetang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien telah ditetapkan dan dijelaskan tentang Kewajiban Rumah Sakit kepada Pasien dan Masyarakat.

 


Baca Juga :