Layanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Penunjang Medik Dilihat: 26401
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Di setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang dilengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional.
Pentingnya Ketersediaan Darah
Ketersediaan darah yang aman di Rumah Sakit merupakan hal yang begitu penting dalam menunjang fasilitas dan layanan yang disediakan; dan salah satunya adalah perihal kesiapan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensip (PONEK 24 Jam), hal terkait dengan program pemerintaj dalam penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) akibat pendarahan.
Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersedian, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Terkait dengan hal tersebut, bahwa kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atas darah dan produk darah dan jaminan keamanannya merupakan salah satu tujuan pelayanan kesehatan yang penting.
Regulasi
Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.
Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Fungsi Bank Darah Rumah Sakit; adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk tranfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.
Untuk memberikan jaminan dan keamanan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh peronil yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi pendonor, penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya.
Bank Darah Rumah Sakit
Organisasi Bank Darah Rumah Sakit; Bank darah rumah sakit merupakan suatu unit pelayanan yang(Unit Transfusi Darah) dan Dinas Kesehatan dalam jejaring pelayanan darah kab/ kota serta merupakan bagian dari jejaring pelayanan darah provinsi. Unit Transfusi Darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ke-palang-merahan.
Aktifitas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RS Krakatau Medika;
antara lain adalah :
- Perencanaan kebutuhan darah di RS
- Melaksanakan permintaan dan penerimaan darah donor dari UTD
- Melaksanakan permintaan darah dan komponen darah di BDRS
- Melakukan persiapan darah transfusi
- Melakukan pemeriksaan pra-transfusi
- Pendistribusian darah dari BDRS ke ruang perawatan
- Penelusuran reaksi transfusi
- Pengembalian darah ke UTD
- Menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan di BDRS
- Mengelola Rujukan darah langka
- Mengelola Rujukan sampel darah
Dalam proses koordinasi dengan UTD; antara lain; BDRS menerima darah aman dari UTD setempat sesuai permintaan, bila tidak sesuai dengan permintaan dicatat atau disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam IKS (Ikatan Kerja Sama). Selanjutnya Petugas pengantar darah dari UTD maupun petugas penerima darah di BDRS bersama-sama menilai kondisi darah, dan mampu mengenali tandatanda fisik darah aman dan standar labeling; kemudian dibuat Berita Acara.
Kerjasama BDRS Krakatau Medika - UPTD PMI
Baca Juga :