Kemudahan Layanan Hemodialisa BPJS Kesehatan melalui Fingerprint
Artikel KM Dilihat: 10939
Dalam pelayanan Hemodialisa atau Cuci Darah, BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi dengan memangkas prosedur pelayanan bagi pasien Hemodialisa atau Cuci Darah. Hal ini dilakukan dengan orientasi memberikan pelayanan yang baik dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang rutin membutuhkan pelayanan kesehatan tersebut.
Kemudahan ini memberikan efek positif bagi pasien Hemodialisa Peserta JKN-KIS, dimana untuk peserta yang rutin cuci darah bisa langsung memperpanjang rujukan di rumah sakit tanpa tanpa harus ke Faskes Tingkat Satu. Latarbelakang utamnya adalah memudahkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang harus rutin melakukan Hemodialisa. Sehingga peserta tidak perlu bolak-balik meminta rujukan setiap 3 bulan sekali ke faskes tingkat pertama.
Pasien hemodialisa dinilai bahwa seumur hidup tidak mungkin lepas dari tindakan cuci darah dan harus rutin dilakukan, maka sudah selayaknya untuk mendapatkan kemudahan tersebut. Bahkan bukan tidak mungkin bahwa pasien akan membutuhkan layanan cuci darah dengan frekuensi makin meningkat, sehingga dibutuhkan birokrasi yang lebih cepat dan pendek.
Teknisnya, aplikasi V Claim yang ada di rumah sakit akan membaca masa rujukan pasien yang akan habis, sehingga muncul peringatan bahwa rujukan pasien telah habis. Setelah itu petugas rumah sakit dapat melakukan ceklist perpanjangan via Aplikasi V Claim.
Dengan alur seperti ini pasien bisa langsung datang dengan membawa kartu JKN-KIS dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP), lalu melapor ke petugas rumah sakit untuk melakukan pemindaian sidik jari dan penerbitan Surat Elegibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP terbit pasien dapat langsung mendapatkan layanan cuci darah. Salah satu Rumah Sakit yang telah menerapkan alur adalah Rumah Sakit Krakatau Medika; Cilegon yang memiliki fasilitas 20 mesin Hemodialisa.
Kemudahan pelayanan ini tentu akan disambut gembira oleh pasien Hemodialisa Peserta JKN-KIS. Karena dengan prosedur baru ini pasien tidak perlu mondar mandir ke Faske Tingkat I untuk meminta rujukan baru. Bahkan pada prosedur sebelumnya, jika pasien lupa melakukan pembaharuan rujukan, walaupun pasien sudah datang ke rumah sakit untuk Hemodialisa maka tetap akan diarahkan ke Faskes Tingkat I untuk memperbaharui rujukannya.
Inovasi ini merupakan komitmen antara BPJS Kesehatan bersama PERSI; bahwa upaya memberikan kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), dimana surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP.
Dengan prosedur baru ini pasien Hemodialisa dapat langsung datang ke rumah sakit untuk melakukan cuci darah sesuai jadwal hanya dengan menunjukkan berkas yang diperlukan dan melakukan perekaman sidik jari, jika memang sebelumnya pernah mendapatkan pelayanan hemodialisa.
Baca Juga :
- Laboratorium Klinik
- Vaksinasi Imunisasi Haji dan Umroh, serta Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)