Hari Kanker Sedunia 2020
News Dilihat: 2660
Cilegon 04/02/2020. Tanggal 4 Februari diperingati setiap tahun sebagai Hari Kanker Sedunia, dimulai sejak tahun 2000. Kanker menjadi salah satu penyakit mematikan di Dunia, termasuk Indonesia, sudah sekitar 9.6 juta orang meninggal karena kanker.
Kanker adalah penyakit yang terjadi ketika adanya perubahan dalam kelompok sel normal di dalam tubuh, perubahan tersebut adalah munculnya pertumbuhan sel abnormal yang tidak terkendali membentuk benjolan yang disebut tumor; kondisi benjolan berlaku untuk semua jenis kanker kecuali leukemia (kanker darah). Jika tidak diobati, tumor dapat tumbuh dan menyebar ke jaringan normal di sekitarnya, atau ke bagian tubuh lain melalui aliran darah dan sistem limfatik, dan dapat memengaruhi sistem pencernaan, saraf, dan peredaran darah atau melepaskan hormon yang dapat memengaruhi fungsi tubuh.
Hari kanker Sedunia digagas oleh UICC (Union for International Cancer Control); organisasi non-pemerintah yang berbasis di Jenewa, bergerak berdasarkan keanggotaan yang ada untuk membantu komunitas kesehatan global mempercepat perang melawan kanker. Slogannya adalah : UICC menyatukan dan mendukung komunitas kanker untuk mengurangi beban kanker global, untuk mempromosikan kesetaraan yang lebih besar, dan untuk memastikan bahwa pengendalian kanker terus menjadi prioritas dalam agenda pembangunan dan kesehatan dunia.
Tema yang diangkat di tahun 2019-2021 adalah "I am and I will". Dengan adanya peringatan ini, diharapkan setiap individu dapat meningkatkan kesadaran dan juga aktif melawan kanker. Dengan bangkitnya kesadaran untuk melawan kanker maka timbul motivasi untuk memahami kanker dan memahami penyebabnya; dan berupaya untuk melakukan pencegahan.
Yuk Hidup Sehat untuk cegah kanker, terapkan hal-hal simple ini:
1. Minum air 2L / Hari
2. Diet seimbang
3. Makan buah-buahan dan sayur-sayuran setiap Hari
4. Lakukan aktivitas fisik selama min.30 menit 3 Kali dalam seminggu
Baca Juga :
- Vaksinasi Imunisasi Haji dan Umroh, serta Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
- Apa Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan ?