Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Artikel KM Dilihat: 241466
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Persyaratan
Salah satu persyaratan a.l. adalah arsitektur. Arsitektur SIMRS paling sedikit terdiri atas: kegiatan pelayanan utama (front office); kegiatan administratif (back office); dan komunikasi dan kolaborasi. Selain itu Rumah Sakit dapat mengembangkan SIMRS dengan menambahkan arsitektur pendukung yang berupa Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen (Document Management System), Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, serta Data Warehouse dan Bussines Intelegence.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
Fungsi Pelayanan
Tata kelola sistem informasi yang baik harus selaras dengan fungsi, visi, misi dan strategi organisasi. Secara generik fungsi Rumah Sakit (menurut WHO tahun 1957), memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, Rumah Sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial. Rumah sakit juga merupakan pusat pelayanan rujukan medik spsialistik dan sub spesialistik dengan fungsi utama menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitasi pasien).
Proses Bisnis
Dengan demikian secara umum sistem informasi Rumah Sakit harus selaras dengan bisnis utama (core bussines) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data.
Keberhasilan implementasi sistem informasi bukan hanya ditentukan oleh teknologi informasi tetapi juga oleh faktor lain, seperti proses bisnis, perubahan manajemen, tata kelola IT dan lain-lainnya. Karena itu bukan hanya teknologi tetapi juga kerangka kerja secara komprehensif sistem informasi Rumah Sakit.
Rumah Sakit Krakatau Medika telah melaksanakan amanah regulasi tentang SIMRS tersebut dengan instalasi SITMAPAS singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pasien. SITMAPAS memilki kemampuan pengelolaan pasien mulai dari entri (masuk) pendaftaran, baik itu di IGD (Instalasi Gawat Darurat), Rawat Jalan, dll, pengelolaan selama perawatan sampai dengan kesembuhan atau keluar (exit) dari Rumah Sakit.
Kini sedang disiapkan New KHS (Krakatau Hospital System); bekerja sama dengan PT. Krakatau Information Technology membangun Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit berbasis web yang terintegrasi dengan bisnis proses lainnya yang ada di Rumah Sakit. Diharapkan New KHS ini menjadi Aplikasi SIMRS yang juga berlaku sebagai Software ERP (Enterprise Resource Planning) di Rumah Sakit.
Ruanglingkup
Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) harus meliputi hal hal sbb :
- Strategi
- Proses Bisnis
- Arsitektur Infrastruktur
- Arsitektur Data
- Arsitektur Aplikasi
- Keamanan Sistem Informasi
- Interoperabilitas
- Tata Kelola
Referensi :
Permenkes RI No 82 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Baca Juga :